Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Bravo 5: Isu 'People Power' Kubu 02 Berasal dari Penumpang Gelap
2019-04-24 04:17:47

Para petinggi Bravo 5 saat melakukan foto bersama di kantor Sekretariat, Menteng, Jakarta Pusat.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bravo 5 Pusat menyakini isu 'people power' yang dihembuskan kubu 02 Prabowo-Sandi diduga berasal dari penumpang gelap yang masuk didalam tim pendukung paslon 02 dan berupaya merusak tatanan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bravo 5 Fachrul Razi, di Sekretariat Bravo 5, Jalan Maluku, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Bahkan, lanjut Fachrul, penumpang gelap itu telah menyatakan bahwa tidak butuh Prabowo, melainkan ada indikasi membawa idealisme dengan tujuan merusak tatanan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Menurut Fachrul indikasi tersebut sudah beredar di kalangan purnawirawan TNI yang tergabung di Bravo 5 melalui aplikasi WhatsApp (WA).

"Beberapa tokoh provokatornya sudah menjual bualan melalui WA bahwa mereka menyatakan tak butuh Prabowo tapi mereka berusaha menegakkan idealisme yang terindikasi merusak ideologi NKRI yaitu Pancasila," ungkap Fachrul.

Ia juga menyatakan para penumpang gelap itu terindikasi berusaha menegakkan idealismenya melalui pernyataan 'people power'.

Namun, mantan wakil Panglima TNI ini meyakini bahwa Prabowo Subianto sebagai salah satu putra terbaik bangsa Indonesia, tak akan membenturkan sesama anak bangsa melalui 'people power'.

"Kita percaya beliau adalah seorang patriot yang tak akan merusak negaranya sendiri, oleh karena itu kami tidak berprasangka bahwa Pak Prabowo sebagai penggerak people power," ujarnya.

"Sangat mungkin pendorong people power itu diupayakan oleh pihak ketiga, penumpang gelap di Pemilu 2019,".

Fachrul kemudian meminta aparat keamanan untuk segera mengamankan provokator perusak bangsa bila terbukti secara sah menghasut kerusuhan.

"Provokator itu sepantasnya dicomot sejak awal oleh aparat keamanan," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]