Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mabes POLRI
Boy Rafli Amar: Kedudukan Semua Orang Dimata Hukum Itu Sama
Tuesday 08 Jan 2013 00:40:00

JAKARTA, Berita HUKUM - Kecelakaan di ruas Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 lalu masih menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Bagaimana tidak, keluarga korban tidak mau begitu saja melepaskan kejadian ini begitu saja, sampai-sampai mereka meminta semuanya harus di proses melalui hukum. Akibat dari kejadian naas tersebut, putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa pun telah ditetapkan menjadi tersangka, dan akan diproses melalui langkah hukum.

Dalam salah satu dialog di salah satu televisi swasta, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan semuanya akan diproses melalui hukum sesuai yang berlaku di Indonesia. Karena hukum tidak pandang bulu, sebab mau anak Presiden, Menteri, dan Pejabat semuanya kedudukannya sama dan tidak ada yang dibeda-bedakan.

"Kedudukan semua orang dimata hukum itu sama, dan apabila bersalah pasti akan kita proses melalui hukum yang berlaku. Dia sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan terkait kejadian di ruas Tol Jagorawi beberapa waktu lalu," ujarnya di Jakarta, Senin (7/1).

Tadi siang, lanjutnya, Rasyid sudah menjalani pemeriksaan di Unit Kecelakaan Lalulintas Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, dan ia sekarang masih dalam pengawasan penyidik.

"Meski belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan, ia masih akan dalam pengawasan penyidik, tapi dia tidak akan dicekal untuk berpergian keluar negeri," tambahnya.

Untuk itu, Boy Rafli Amar mengingatkan untuk pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara di jalan raya, karena jika hati-hati saat berkendara maka kejadian yang tak diinginkan tidak akan terjadi.

"Triknya, ya kita kurangi kecepatan saat menyetir mobil, apalagi di jalan Tol semua kendaraan tidak ada yang lambat, pasti kecepatannya tinggi semua," jelasnya.

Mengenai ditetapkan sebagai tersangaka, Boy menjelaskan bahwa, "Rasyid akan dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, masih dalam dialog itu, dalam teliwicara dengan Pengacara Rasyid, Riri Purbasari Dewi dalam pertanyaan yang diutarakan oleh pembawa acara tentang Rasyid saat menjalani pemeriksaan sempat munta-muntah mengatakan bahwa, "dia sempat muntah dan pingsan saat menjalani pemeriksaan, jalan ke bawah pun dipapah," ujarnya.

Riri menambahkan, penyidik kepolisian kemudian membawa Rasyid ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, guna menjalani perawatan karena kondisi kesehatan yang menurun.

"Saya saat itu berupaya untuk memegang tubuh klien saya yang terlihat pucat dan lemas saat turun melalui anak tangga,'' tambahnya.

Saat menjalani pemeriksaan, ungkap Riri, Rasyid sempat menerima sembilan pertanyaan terkait peristiwa kecelakaan dari penyidik kepolisian.(dbs/bhc/opn)



 
Berita Terkait Mabes POLRI
 
Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Diperiksa Mabes Polri
 
IPW Desak Janji Kabareskrim Tuntaskan Aliran Dana Haram Labora Sitorus
 
2 Polsek Dibakar, Polri Dekati Tokoh Masyarakat
 
Pembakaran Lahan di Riau, Polri Masih Mencari Keterlibatan Asing
 
Mabes Polri: Pelaku Pembakar Lahan di Riau Bertambah 24 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]