Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
Boss Blue Bird Menggugat Gamya Rp4,9 Triliun
Monday 03 Feb 2014 22:48:37

Suasana Sidang Gugatan di Blue Bird PN Jaksel.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Purnomo Prawiro, pengusaha angkutan Taksi Blue Bird, yang di majalah Globe pada tahun 2013 dikategorikan sebagai orang terkaya ke 60 Indonesia, sepertinya sangat marah kepada kakaknya, Mintarsih, pemilik armada Taksi Gamya, sehingga harus menggugat Rp4,9 Triliun.

Dalam salah satu gugatan yang sidangnya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Purnomo menganggap Mintarsih sekeluarga telah mengganggu perkembangan usahanya dengan pernyataan-pernyataan, maupun ancaman-ancaman yang dimuat di Media Massa yang dinilai merugikan Blue Bird. Selain itu, Mintarsih juga dinilai telah menerima Gaji dari PT Blue Bird Taxi namun tidak pernah bekerja. Purnomo diketahui menggugat Mintarsih, suami, putra-putrinya dan PT GAMYA sebesar Rp 4.900.000.000.000,- (Rp. 4,9 trilyun).

Perseteruan antar keluarga ini sebenarnya bukan barang baru. Sebagian Warga Jakarta mengaku sudah sering mendengar perseteruan kakak beradik “Juragan Taksi” ini.

Mintarsih jelas membantah keras pernyataan/ dasar gugatan yang dilayangkan adiknya tersebut. Mintarsih mengungkapkan, pada tahun 1993, Purnomo memutuskan bahwa Mintarsih berhak atas pengelolaan Gamya, sementara Purnomo dan Alm. Chandra diberi hak mengelola Blue Bird. Mintarsih mengutip buku Sang Burung Biru halaman 269 yang menyebutkan;

”Jalan keluarpun lahir. Mintarsih hanya mendapatkan hak untuk mengelola Gamya yang memang sudah dibeli Blue Bird. Purnomo tetap mengelola Blue Bird Group dengan jabatan Direktur Utama, dan Chandra duduk sebagai Presiden Komisaris”.

Namun demikian, sebagai (masih) salah satu Direktur PT Blue Bird Taxi, Mintarsih mengaku tidak boleh bekerja meski diberi gaji, padahal Mintarsih memiliki Saham yang sama besar dengan Purnomo dan Alm. Chandra. Selain itu permintaannya atas Laporan keuangan/ catatan laporan pembukuan tidak pernah diberikan. ”Saya pemilik saham, kenapa saya dihalang-halangi,” ujar Mintarsih, Senin (3/2) di Jakarta.

Adapun soal dasar gugatan bahwa gara gara Mintarsih sekeluarga sering mengeluarkan pernyataan di Media massa tentang Blue Bird yang menyebabkan PT Blue Bird Taxi tidak berkembang, Mintarsih mengungkapkan, PT Blue Bird Taxi didirikan pada tahun 1972. Pada tahun 2001, secara diam-diam Purnomo bersama Alm. Chandra mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi).

”Sehingga bisa diduga Masyarakat tidak akan dapat membedakan mana taksi milik PT Blue Bird Taxi dan mana taksi milik PT Blue Bird (tanpa kata Taxi). Akibatnya jelas, keuntungan yang harusnya diraih PT Blue Bird Taxi menjadi hilang karena diambil oleh perusahaan bentukan Purnomo dan Alm. Chandra yakni PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) dengan menggunakan seluruh asset milik PT Blue Blird Taxi termasuk order dan karyawan-karyawannya,” pungkas Mintarsih memaparkan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
• Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
• Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
• Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
• Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
• Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]