Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
Bos Gamya Beri Apresiasi KY dan PN Jaksel
Wednesday 05 Mar 2014 15:14:49

Mintarsih A. Latief.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT Gamya, Mintarsih A. Latief menyatakan penghargaan setingi tingginya atas respon positif Komisi Yudisial (KY) dan Jajaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas permintaan pihaknya yang mengajukan penggantian Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara kasus gugatan PT BLUE BIRD TAXI atas dirinya.

Mintarsih mengaku awalnya pesimis permintaan tersebut akan dikabulkan mengingat penggugat merupakan kelompok besar yang memiliki pengaruh dan uang yang besar pula. Pihak Mintarsih meminta ketua majelis hakim yang mengadili sidang gugatan PT BLUE BIRD TAXI kepada dirinya tersebut diganti agar konsep adil berkeadilan dan "FAIR TRIAL/ sidang yang fair" bisa dijalankan.

"Saya harus meminta ketua majelis hakim diganti karena dia sudah pernah mengadili perkara yang sama-sama melibatkan saya dan PT BLUE BIRD TAXI atau Purnomo Prawiro cs. Selain itu yang bersangkutan juga mengadili perkara yang melibatkan PT BLUE BIRD TAXI dengan pihak lainnya yang diduga masih berjalan hingga kini," kata Mintarsih kepada Wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/3).

Beberapa sumber menyebutkan, Mahkamah Agung melarang seorang hakim terus menerus mengadili kasus atau perkara yang melibatkan subyek yang sama alias memborong perkara dengan pihak yang sama pula.

Mintarsih menambahkan, respon cepat KY atas aduannya ini membuktikan bahwa Hukum di Indonesia masih memiliki harapan untuk dijalankan secara adil. Dan Mintarsih juga salut dengan jajaran PN Jakarta Selatan yang merespon cepat permintaannya ini sehingga menunjukkan kewibawaan lembaga hukum di Indonesia.

Saat persidangan yang sudah dipimpin ketua majelis Hakim yang baru yakni Aminal Uman, Mintarsih juga menyatakan mencabut kuasa hukumnya atas nama O.C Kaligis Law Firm.

Alasan pencabutan ini lebih pada perbedaan dalam menyikapi permintaan penggantian Hakim yang menangani perkara ini. Mintarsih mengungkapkan, dirinya dan O.C Kaligis sepakat untuk meminta penggantian Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini termasuk sepakat membawa masalah ini ke KY.

Namun perbedaan dalam menyikapi perkembangan laporan tersebut khususnya mengenai ketidakhadiran O.C Kaligus cs dalam persidangan,membuat Mintarsih memutuskan mencabut Kuasa Hukum ini.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili sidang kasus gugatan antara PT BLUE BIRD TAXI dengan tergugat Mintarsih A. Latief cs, hari ini memutuskan penundaan sidang hingga 2 minggu ke depan. Ketua Majelis Hakim, Aminal Uman menilai, penundaan diperlukan agar pihak tergugat dalam hal ini Mintarsih A. Latief cs dapat menyiapkan Saksi Saksi yang dibutuhkan dengan Kuasa Hukum yang baru.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]