Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pakistan
Bom Bunuh Diri di Perbatasan Pakistan-India Tewaskan 45 Orang
Monday 03 Nov 2014 12:24:40

Para sukarelawan Pakistan mengangkut mayat korban ledakan di dekat perbatasan Wagah. Puluhan orang menggunakan penyeberangan Wagah untuk memasuki India maupun Pakistan setiap harinya.(Foto: twitter)
PAKISTAN, Berita HUKUM - Sukarelawan Pakistan mengangkut mayat korban ledakan di dekat perbatasan Wagah. Paling tidak 45 orang terbunuh dan lebih dari 70 terluka dalam ledakan yang diduga merupakan bom bunuh diri di perbatasan Pakistan-India dekat kota Lahore.

Seorang pejabat senior di Provinsi Punjab mengatakan korban meninggal termasuk tiga orang dari pasukan penjagaan perbatasan.

Ledakan terjadi di wilayah Pakistan di dekat perbatasan Wagah yang melintasi kedua negara.
Kerumuman massa berkumpul setiap hari di tempat itu untuk menonton para tentara melakukan upacara penurunan bendera.

Polisi mengatakan kepada BBC setidaknya 15 orang mengalami luka-luka berat.
Mushtaq Sukhera, kepala polisi Punjab, mengatakan ledakan terjadi ketika seorang penyerang bunuh diri mendekati sebuah restoran seusai berlangsungnya upacara dan meledakkan bahan peledaknya.

'Agak santai'

Ia mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa pelaku ledakan melakukan serangannya ketika keamanan 'agak sedikit santai'.

Seorang saksi lain mengatakan dia sedang duduk di kantornya ketika mendengar ledakan

"Saya langsung pergi ke tempat kejadian dan melihat mayat berserakan, orang-orang yang terluka, lelaki, perempuan dan anak-anak serta mobil yang rusak," kata seorang petugas intelijen kepada Reuters.

Puluhan orang menggunakan penyeberangan Wagah untuk memasuki India maupun Pakistan setiap harinya, kata wartawan BBC Shumaila Jaffrey di Lahore.

Tempat ini juga merupakan tempat fasilitas perdagangan penting, dengan banyak truk bermuatan barang pulang dan pergi ke India.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pakistan
 
Mantan Perdana Menteri Imran Khan Diringkus KPK Pakistan
 
Imran Khan, Mantan PM Pakistan, Ditembak Saat Protes Pemerintah - Siapa Terduga Pelaku?
 
Mahasiswa Pakistan Disiksa Hingga Tewas karena 'Menista' Agama
 
Serangan Bunuh Diri di Sekolah Polisi Pakistan, Puluhan Tewas
 
Bioskop-Bioskop Pakistan Boikot Film India Akibat Ketegangan di Kashmir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]