Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PDAM
Bocor, PKA PDAM Tirtanadi Perbaiki Pipa Transmisi
Tuesday 26 Mar 2013 22:37:09

Kepala Divisi Publik Relations PDAM Tirtanadi, Ir. Amrun.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Divisi Penanggulangan Kehilangan Air (PKA) PDAM Tirtanadi akan melakukan pekerjaan perbaikan pipa transmisi diameter 600 mm yang bo­cor di Jalan Tritura Medan dekat gardu PLN, mulai Senin (25/3) kemarin.

"Pekerjaan perbaikan dilakukan Senin sekitar pukul 20:00 WIB hingga selesai. Akibat pekerjaan ini terjadi gangguan air selama dua hari yakni Selasa hingga Rabu," ujar Kepala Divisi Publik Relations PDAM Tirtanadi, Ir. Amrun ke­pada wartawan.

Adapun wilayah yang mengalami gangguan air, yaitu Kota Matsum, Jalan SM. Raja sekitarnya, Kampung Baru, Jalan Bakti sekitarnya, Jalan Sutrisno sekitarnya dan Jalan Halat sekitarnya.

“Kami mohon maaf atas terjadinya gangguan air kepada pelanggan. Pe­langgan yang mengalami gangguan air dapat menyampaikan in­formasi melalui Call Center PDAM Tirtanadi Nomor 500444,” tambah Amrun.(bhc/and)


 
Berita Terkait PDAM
 
• Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
 
• Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
 
• Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
 
• PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
 
• PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]