Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Bocah Perempuan 2 Tahun Dianiaya Ayah Tiri Hingga Koma
2018-08-25 06:41:28

Aqilla AP, balita perempuan yang dianiaya ayah tiri saat di PICU Rumah Sakit Koja Jakarta Utara, Jumat ( 24/8).(Foto: BH hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaku penganiayaan terhadap Aqilla AP, balita perempuan yang dianiaya ayah tiri masih tergolek tak berdaya di ruang perawatan Pediatric Intensive Care Unit (PICU), Rumah Sakit Koja Jakarta Utara, Jumat ( 24/8).

Sejak dirujuk dari Rumah Sakit Islam Sukapura pada Rabu lalu, kondisi kesehatan Aqilla terus memburuk dan hingga Jumat malam tak kunjung sadarkan diri.

Keberingasan ayah tiri, Amdrianus Sayow alias Andre, memaksa Aqilla untuk sementara harus melewati masa kecilnya di ruang perawatan PICU.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi bocah perempuan berusia dua tahun ini masih memburuk dan belum sadarkan diri akibat luka parah yangg dialaminya dibagian kepala. Selang penyalur obat masih menempel di beberapa bagian tubuh mungil bocah perempuan ini. Diruang ini, ia hanya ditemani sebuah alat pendeteksi denyut jantung terus memonitor fungsi organ tubuh bocah malang ini.

Sementara, didepan ruang perawatan PICU, ibu korban, Agustina Madgalena alias Yanti, terus menunggu dalam keadaan cemas. Yanti yang ditemani beberapa anggota keluarga bahkan menangis mengetahui kondisi kesehatan putrinya yang terus menurun.

Yanti mengakui jika suami keduanya, Andrianus yang juga ayah tiri Aqilla, kerap menganiaya korban putrinya.

Meski sempat dilaporkan ke Polisi tahun 2017 lalu, pelaku terus mengulang perbuatannya menganiaya korban. Tak hanya dipukul, beberapa kali tubuh korban juga disundut rokok oleh pelaku.

Yanti yang saat ini sedang mengandung anak kedua hasil pernikahannya dengan pelaku, terus berdoa untuk kesembuhan Aqilla.

Korban dianiaya pelaku di rumah kontrakan mereka di Gang Pojok RT. 006, RW. 005, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu ( 23/8). Selain dipukul, korban juga dibenturkan ke lantai hingga tak sadarkan diri. Pelaku menganiaya korban karena tak suka dengan kehadiran Aqilla, yang merupakan anak dari pernikahan pertama sang istri.

Menurut Gatot, kakek korban, Aqilla sempat dikabarkan oleh seorang perawat di Ruang Picu, nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan karena denyut nadi dan jantung sudah tidak berfungsi.

"Saya dipanggil oleh salah satu perawat yang saat itu piket jaga di ruang Picu. Perawat itu memberitahukan cucu saya itu sudah tidak bisa diselamatkan" ucap Gatot.

Pria ini kemudian mengabarkan kepada keluarga di rumah agar melakukan persiapan pemakaman.

"D rumah pihak keluarga sudah pada siap bahkan warga sudah memasang bendera kuning" ujar Gatot.

Namun, Tuhan berkehendak lain. Kondisi Aqlla justru mengalami perkembangan. Detak jantung yang tadinya 130 kini di layar pemacu jantung naik 174.

"Berarti kondisi cucu saya sudah ada perubahan. Dan saya ucapkan syukur alhamdulilah semoga kondisi Aqilla makin membaik" pungkasnya.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]