Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media Sosial Facebook
Bocah Pasang Foto Syur, Sang Ayah Gugat Facebook
Wednesday 07 Sep 2011 18:01:40

Ilustrasi
WINA (BeritaHUKUM.com) Akibat Perbuatan anak gadisnya yang masih berusia 12 tahun memajang foto-foto syurnya di akun Facebook, seorang ayah di Austria mengajukan gugatan ke situs jejaring sosial paling populer di dunia maya tersebut.

Seperti dikutip Digital Trends, Rabu (7/9), isi gugatan tersebut mempertanyakan sikap Facebook yang membolehkan anak berusia 12 tahun menjadi anggota. Padahal, sesuai dengan aturan bahwa batas minimum umur untuk menjadi anggota adalah 13 tahun.

Menurut penasihat hukum sang ayah, Hilary Carmichael, Facebook tidak cocok untuk usia di bawah 18 tahun. Dan jika pihak Facebook mempunyai peraturan batas usia seharusnya meminta nomor paspor pada saat anggota melakukan regestrasi.

"Seharusnya pihak Facebook melakukan implementasi peraturan umur, seperti meminta nomor paspor untuk mengecek berapa usia yang sebenarnya," jelas Hilary.

Ia juga menambahkan, dalam tuntutannya bahwa perusahaan yang berbasis di Palo Alto, California, dapat membahayakan si gadis tersebut. Dimana informasi di tempat tinggal dan sekolah tertera lengkap di akun Facebook.

Jika akun gadis belia itu tak dihapus Facebook maka sang penasihat hukum memastikan akan menggunakan aplikasi untuk menghentikan operasi perusahaan itu di Irlandia Utara. Untuk itu dia menbangun website yang bernama “Children on Facebook,” yang bertujuan mengumpulkan orang tua yang bersangkutan. Dimana hak-hak privasi anakny terampas karena Facebook, dan mendukungan tuntutan kliennya.

Bukan kali ini saja website ciptaan Mark Zuckerberg mendapat gugatan. Sebelumnya, pada 2008 lalu, jaksa penuntut umum negara bagian New York sempat mengajukan gugatan.

Mantan kepala privasi Facebook, Chris Kelly mengatakan. Memang Facebook bisa menjadi magnet bagi mereka yang memangsa kaum muda. Tetapi pengawasan orang tua terhadap prilaku anak-anaklah yang harus di jadikan prioritas utama.

“Salah satu hal yang harus Anda lakukan adalah mendidik anak-anak untuk tidak bertemu siapa pun bahwa mereka hanya tahu secara online dan memberitahu orang tua mereka di mana mereka. Orang tua juga harus tahu ke mana anaknya pergi dan apa yang mereka lakukan. Orang tua harus aktif dalam kehidupan mereka,” ujarnya Kelly. Hingga saat ini, pihak Facebook belum menganggapi gugatan tersebut.(dlc/riz)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap
Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel
Resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap
Resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Korban Penipuan Investasi Lapor Polisi, Begini Kronologis Dana Anggota Komunitas Anti Riba hingga Rp 12 Miliar Diduga Ditilep
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]