Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Anak
Bocah 4 Tahun Tewas, Jatuh dari Lantai 18 Apartment di Pluit
2016-05-30 18:55:56

TKP bocah lelaki umur 4 tahun yang tewas karena jatuh dari Lantai 18 Tower Akasia Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara, Senin (30/5).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bocah laki-laki berusia 4 tahun bernama Marcello ditemukan tewas, akibat jatuh dari Lantai 18 Tower Akasia Apartment Green Bay, Pluit, Jakarta Utara, Senin (30/5).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan peristiwa jatuhnya korban berinisial Marcello terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Korban tinggal di apartemen bersama ibunya bernama Tju Henny (34) dan dua saudaranya.

"Kronologi kejadian, sekitar pukul 11.25 WIB korban ditinggal sendirian oleh ibunya turun ke lobby untuk mengambil surat. Pada saat ibunya kembali ke unit, ternyata korban sudah jatuh ke lantai bawah," ujar Kombes Awi.

Menurutnya, tim identifikasi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban. Namun, secara kasat mata korban mengalami luka di kepala mengeluarkan darah dan di pundak sebelah kiri.

Dari hasil pemeriksaan sementara unit Reskrim Polsek Penjaringan, Marcello ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan taman Green Bay, Riswandi (33). Saat itu Riswan kebetulan tengah membersihkan taman sekitar pukul 11.30 WIB.

Kompol Bungin mengungkapkan, kuat dugaan saat ditinggal bocah Marcello memanjat mesin cuci yang berada di balkon ruang belakang apartment.

"Diduga usai berhasil memanjat, bocah tersebut meraih sebuah pembatas dan akhirnya terjatuh," ungkap Kompol Bungin.

Kompol Bungin menyebutkan, saat ini pihaknya tengah memeriksa saksi-saksi di lokasi. Termasuk ibu korban Tju Henny. Dari pengakuan sementara, ibu korban mengaku kaget saat kembali ke unit apartemennya dan tidak menemukan Marcello.

"Saat kembali ke unit, Tju Henny melihat korban sudah di lantai bawah," tutur Kompol Bungin.

Selain Tju Henny, polisi juga memeriksa dua saksi petugas pertamanan apartment, yaitu Suwandi dan Yono. Korban saat ini sudah dibawa ke RSCM untuk diautopsi.(bh/as)


 
Berita Terkait Anak
 
Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]