Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pemalsuan
Bobol Website Kemenhub dan Palsukan Sertifikat Ketrampilan Pelaut, 11 Pelaku Dibekuk Polda Metro
2020-06-25 23:42:50

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers, didampingi didampingi Kabid Humas PMJ, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dan pejabat Kementerian Perhubungan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil membongkar praktik pemalsuan Sertifikat Ketrampilan Pelaut dengan cara (modus) membobol website resmi Kemenhub RI dan menangkap sindikat pemalsu sebanyak 11 pelaku.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, sindikat ini telah beroperasi sejak 2018 sampai dengan tahun 2020. Dan modusnya dengan melakukan ilegal akses (hacking) pada website resmi Kementerian Perhubungan.

"Jadi sudah 3 tahun mereka melakukan operasi kegiatannya dalam rangka mencari orang yang mau jadi pelaut, kemudian mereka mengurus surat-suratnya, sampai memberangkatkan untuk menjadi anak buah kapal," jelas Nana saat memimpin konferensi pers, didampingi Kabid Humas PMJ, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dan pejabat Kementerian Perhubungan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 11 pelaku berinisial DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA dan RAS, dan menyita barang bukti sebanyak 5.041 lembar Sertifikat Ketrampilan Pelaut aspal (asli tapi palsu) serta sejumlah barang bukti lainnya.

Nana menerangkan, kesebelas tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing. Mulai dari merekrut anggota, menyediakan material untuk melakukan pemalsuan sertifikat, penjaga gudang, hingga koordinator lapangan.

"Jadi sindikat ini beroperasi dengan cara menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut aspal kepada para pengguna yang mana dengan memberikan jaminan bahwa blangko sertifikat asli buatan Peruri serta nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi secara online di website Kementerian Perhubungan," kata Nana.

Atas perbuatannya, kesebelas tersangka akan dikenakan pasal tergantung dari peran masing-masing pelaku.

"Kita kenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP terkait Tindak Pidana Pemalsuan. Pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 kuhp, yakni turut serta membantu dalam pemalsuan, dan Pasal 30 ayat 3 junto Pasal 6 ayat 3 UU ITE tentang illegal access, menjebol sistem pengamanan website Kementerian Perhubungan RI," lugas Nana.

"Kemudian ancaman yang didakwakan kepada mereka adalah sekitar 8 tahun penjara," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
• Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
• Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
• Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
• Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
• Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]