Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Frekuensi 3G
Blok 3G Ditata Ulang, Internet Bakal Kencang
Friday 29 Mar 2013 11:41:44

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menyelesaikan seleksi blok kanal 3G di frekuensi 2.100MHz, kali ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menata ulang blok 3G yang dimiliki lima operator seluler GSM, Kamis (28/3). Kini, blok 3G yang dimiliki tiap-tiap operator diurut secara berdampingan agar memberi layanan internet yang optimal.

Kelima operator seluler GSM yang memiliki lisensi 3G itu adalah Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Axis, dan Tri (Hutchison CP Telecom atau HCPT).

Sebelumnya, posisi blok 3G milik Tri tidaklah berdampingan, yaitu di blok 1 dan 6. Telkomsel dan XL juga demikian, di mana blok ketiga yang mereka dapat dari seleksi terakhir pada 5 Maret lalu masing-masing berada di blok 11 dan 12.

Setelah digelar rapat khusus pada 28 Maret 2013 antara Kemenkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan para pemimpin 5 operator seluler GSM; semua pihak sepakat menata ulang blok 3G secara menyeluruh.

Hasilnya, blok 3G yang dimiliki masing-masing operator seluler diurut secara berdampingan (contiguous).

Operator seluler Tri (HCPT) kini menempati blok 1 dan 2; Telkomsel di 3, 4, dan 5; Indosat menempati 6 dan 7; XL di blok 8, 9, dan 10; sementara Axis berada di 11 dan 12.

Seperti dikutip dari kompas.com, Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, penataan ulang seperti di atas memang harus dilakukan agar operator seluler bisa memberi layanan internet 3G yang optimal.

"Penataan yang menyeluruh mutlak diperlukan agar kecepatan data dan kualitas layanan dapat ditingkatkan, ketika alokasi blok-bloknya telah berada dalam kondisi contiguous," tulis Gatot dalam siaran pers yang diterima KompasTekno, Kamis (28/3).

Kemenkominfo mengklaim telah menerapkan langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit. Gatot mengatakan, para operator pun telah menerima sepenuhnya hasil penataan ulang tersebut.

Selanjutnya, proses penataan ulang blok 3G ini harus dilaksanakan paling lama enam bulan sejak keputusan ditetapkan. Seluruh biaya dan risiko yang timbul dari penataan ulang itu ditanggung oleh tiap-tiap operator seluler.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Frekuensi 3G
 
Blok 3G Ditata Ulang, Internet Bakal Kencang
 
Seleksi 3G, 2 Operator Menangi Tambahan Pita Frekuensi Radio
 
Pengguna Layanan 3G Bakal Tumbuh Lebih Cepat
 
Telkomsel dan XL Lolos Seleksi Kanal 3G?
 
Tiga Operator Berebut Tambahan Pita Frekuensi 3G
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]