Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Pesawat
Black Box Pesawat Sukhoi Telah Ditemukan
Tuesday 15 May 2012 23:27:43

Black Box Sukhoi SSJ 100 (Foto: metrotv)
BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Kepala penerangan Kopasus, Letkol Infr Taufik Sobri menyatakan, bahwa black box pesawat sukhoi superjet-100 sudah ditemukan.

Taufik menjelaskan, black box ditemukan oleh tim SAR gabungan Koppasus dan Federasi Panjat tebing Indonesia pada pukul 21.00 WIB, Selasa. (15/5). “Black box tersebut, ditemukan sekitar 100 meter dari bagian atas ekor pesawat sukhoi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taufik menambahkan, proses pencarian ini berlangsung dari pukul 10.00 WIB pagi hari. Dan black box ini ditemukan di sekitar lereng. “Kini benda itu telah diserahkan kepada tim KNKT di posko evakuasi,” tambahnya.

Dan rencananya black box ini, akan diteliti di Indonesia oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sebelumnya Ketua KNKT, Tatang Kurniadi menyatakan pihaknya mampu mengungkap penyebab kecelakaan Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Jawa Barat pada Rabu Sore lalu. KNKT memerlukan waktu 12 bulan untuk mengungkap penyebab kecelakaan burung besi buatan Rusia ini. (bhc/rob)




 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]