Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Teknologi
Bisa Lihat Tembus Tembok, Radar Polisi Dipertanyakan
Wednesday 21 Jan 2015 15:03:54

Peralatan radar Range_R dikembangkan seiring dengan pelarangan digunakannya kamera termal oleh polisi tahun 2001.(Foto: twitter)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Penggunaan teknologi yang membuat aparat keamanan Amerika Serikat bisa melihat aktivitas manusia di dalam rumah mengundang pertanyaan mengenai hak-hak privasi warga negara. Sedikitnya 50 polisi AS dilengkapi dengan radar yang dapat mengirim sinyal melalui dinding rumah.

Penggunaan perangkat radar, yang dikenal dengan nama Range-R ini, dipublikasikan di Pengadilan Denver akhir tahun lalu.
Perangkat itu digunakan polisi untuk memantau rumah seorang pria yang melanggar ketentuan pembebasan bersyaratnya. Setelah memastikan pria itu berada di dalam rumahnya, polisi kemudian meringkusnya.

Dalam dokumen pengadilan yang berkaitan dengan kasus ini, pengacara membela Steven Denson mempertanyakan apakah petugas memasuki rumah pria tersebut secara sah.

Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah, bagaimana Amandemen Keempat dalam Konstitusi AS yang menjamin hak privasi warga negara berinteraksi dengan teknologi radar yang digunakan pemerintah untuk mengintip ke dalam rumah tersangka?"

Meski akhirnya para hakim mengesahkan penangkapan itu, mereka menulis bahwa mereka memiliki "sedikit keraguan bahwa perangkat radar itu segera menghasilkan banyak pertanyaan bagi pengadilan".

Alat yang menganggu

Radar Range-R awalnya dikembangkan untuk membantu pasukan AS berperang di Afghanistan dan Irak. Belakangan menjadi terkenal setelah digunakan oleh sejumlah dinas keamanan.

Alat ini dapat mengirimkan gelombang radio yang dapat mendeteksi setiap gerakan, termasuk nafas, dari jarak 50 kaki.
Sejumlah dinas keamanan seperti FBI dan US Marshals Service, telah menggunakan teknologi radar ini sejak 2012. Marshals Service membeli alat itu seharga US$180.000, sebut harian USA Today.

Tapi tak satu pun dari lembaga tersebut mengungkapkan tentang bagaimana atau kapan perangkat itu digunakan.
Pada 2001, Mahkamah Agung melarang polisi menggunakan kamera thermal tanpa surat perintah. Hal ini berlaku juga untuk penggunaan sistem berbasis radar yang kemudian dikembangkan.

"Gagasan bahwa pemerintah dapat mengirim sinyal melalui dinding rumah Anda untuk mencari tahu apa yang terjadi di dalamnya adalah sesuatu yang problematik," tutur Christopher Soghoian, pakar teknologi Serikat Kebebasan Sipil Amerika kepada USA Today.

"Teknologi yang memungkinkan polisi mampu melihat ke dalam rumah adalah salah satu alat yang mengganggu."(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Teknologi
 
Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone
 
Legislator Prihatin Anggaran Riset Nasional Tahun 2023 ini Terendah Sepanjang Sejarah Iptek Nasional
 
Legislator Nilai Integrasi Kelembagaan IPTEK dalam BRIN Tidak Berhasil
 
Legislator Mengkritik Tidak Tercantumnya Nama Habibie dalam Lini Masa Perkembangan Riset Nasional di Kantor BRIN
 
Mencapai Keuntungan Ganda Pertanian dengan Teknologi Tenaga Surya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]