Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Donald Trump
Bintang 'Walk of Fame' Donald Trump di Hollywood Dihancurkan
2016-10-28 16:53:21

Bintang Walk of Fame Trump dihancurkan dengan palu.(Foto: Istimewa)
HOLLYWOOD, Berita HUKUM - Bintang Walk of Fame Donald Trump di Hollywood porak-poranda setelah dihancurkan dengan palu.

Seorang lelaki yang mengenakan helm dan jaket keselamatan warna mencolok , terekam kamera merusak bintang Donald Trump, Rabu (26/10) malam.

Laporan menyebut lelaki itu berencana melelang bintang tersebut untuk mengumpulkan dana bantuan bagi para perempuan yang mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh Trump.

Calon presiden Amerika dari Partai Republik itu telah menampik segala tudingan pencabulan itu.

Donald Trump menerima penghargaan bintang Walk Of Fame pada 2007.

Namun, ini bukan pertama kalinya bintang Trump itu divandalisasi.

Sebelumnya, ada yang membangun miniatur dinding mengelilingi bintang itu, sebagai bentuk protes atas rencana Trump membangun dinding pembatas antara Amerika Serikat dan Meksiko.

Ada pula yang pernah mengencingi dan mencoret-coret bintang itu.

Meskipun rusak, Kamar Dagang Hollywood, pihak yang berwewenang atas trotoar tempat bintang itu dipasang menegaskan, bintang Trump tidak akan dipindahkan.

"Sekali bintang itu ada di sana, maka sudah dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari Walk of Fame Hollywood."

Trump
Image captionUntuk mendapatkan bintang, pelamar harus bisa mengumpulkan dana Rp300 juta.

Kamar Dagang tersebut menerima ratusan aplikasi setiap tahunnya. Pada aplikasi tertulis pernyataan kalau selebritas yang mendaftar menginginkan bintang, dan berjanji akan datang pada acara peresmiannya.

Pelamar juga harus menyerahkan dana 19,260 pound sterling atau sekitar Rp300 juta.
Polisi Los Angeles menyebut bahwa mereka masih terus menyelidiki laporan perusakan itu.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Donald Trump
 
Donald Trump Bebas dalam Sidang Pemakzulan di Senat, Lalu Apa Kelanjutannya?
 
Hadapi Pemakzulan karena 'Menyalahgunakan Wewenang', Presiden Trump: 'Lakukan Sekarang'
 
16 negara bagian AS gugat Presiden Trump terkait Pembangunan Tembok Perbatasan
 
Donald Trump Mencatatkan Pembayaran terhadap Bintang Film Porno Stormy Daniels
 
Donald Trump Mengakui Bayar 'Uang Tutup Mulut' untuk Bintang Film Porno
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]