Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Virus Corona
Bikin Sertifikat Vaksinasi Palsu, 3 Pelaku Diamankan Krimsus Polda Metro
2021-07-27 19:57:16

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis bersama jajarannya saat membeberkan barbuk.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Tiga pelaku berhasil kita amankan. Yang kita hadirkan hanya 2, inisial SKY dan SS. Satu lagi kita isolasi karena terkonfirmasi positif Covid-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/7).

Yusri menjelaskan, pelaku melakukan kejahatan itu dengan modus menawarkan dan menjual sertifikat vaksinasi palsu melalui media sosial (medsos).

"Pelaku mengincar warga yang tidak ingin melakukan tes PCR dan tes swab ketika hendak melakukan perjalanan," ujarnya.

Pelaku atau tersangka SKY dan SS, lanjut Yusri, merupakan pasangan kekasih. Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda.

"SS ini seorang wanita dan SKY laki-laki, mereka berpacaran. SKY inilah yang mengotaki dan menyuruh kepada SS yang menawarkan lewat facebook, menyiapkan sertifikat vaksinasi 1 dan 2 kepada siapapun yang akan bepergian tanpa harus menjalani tes swab atau PCR," beber Yusri.

Para pelaku memasang tarif untuk pembuatan sertifikat vaksinasi palsu senilai Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu. Namun setelah uang ditransfer oleh korban, sertifikat tidak kunjung tiba.

"Kemudian, para korban melapor ke Polda Metro Jaya. Untuk vaksin, masyarakat tinggal bawa saja KTP dan datang ke gerai yang ada di Polda Metro Jaya semuanya gratis tidak perlu harus membayar Rp 400 ribu," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]