Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Perbakin
Bicara Keamanan Aceh, Inilah Tanggapan Perbakin Sumut
Sunday 29 Sep 2013 21:31:19

Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK sedang memberikan hadiah kepada pemenang kejuaraan berburu hama babi.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Harian Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Sumut, Dodi mengatakan pada awalnya ia bersama anggotanya enggan bertandang ke Aceh untuk mengikuti perburuan hama babi yang diselenggarakan di kabupaten Aceh Utara.

"Sebelumnya kita beserta rekan-rekan enggan ke Aceh, karena situasi Aceh kurang kondusif," katanya saat memberikan sambutan pada acara penutupan kejuaraan berburu North Aceh Hunting Cup.I/2013, yang berlangsung mulai Tanggal 25-29 September 2013.

Katanya lagi, situasi Aceh seperti menurut yang diinformasikan di media kurang mendukung keamananya. " Namun setelah beberapa hari berburu hama babi di wilayah pedalaman Aceh Utara, ternyata aman saja," demikian tutup Dodi.

Acara berburu hama babi yang diikuti oleh anggota Perbakin berakhir pada hari ini, Minggu (29/9) yang ditutup oleh Wakapolda Aceh yang diwakili Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sudjono SIK.

Acara itu digelar di Lapangan Upacara Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam kesempatan tersebut turut dibagikan hadiah kepada para pemenang berburu terbanyak baik umum maupun perseorangan.

Juara umum berburu hama babi dimenangkan oleh Anugerah Shooting Club Perbakin Sumut, dengan perolehan poin total 55 poin. Sementara total perburuan hama babi yang diperoleh secara keseluruhan dari 36 group sebanyak 250 ekor babi.

Turut hadir pada penutupan berburu North Aceh Hunting Cup.I/2013, seluruh peserta penembak berburu hama babi dari Perbakin serta unsur Muspida Aceh Utara.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Perbakin
 
Muskot Perbakin Pontianak ke-2, Masyhudi: Agar Terlaksana Demokratis, Objektif dan Transparan
 
Kajati Kalbar Adakan Perbakin CUP 2021
 
Bicara Keamanan Aceh, Inilah Tanggapan Perbakin Sumut
 
Pengcab Perbakin Purwakarta ‘Bidik’ Emas Bina Atlit Sejak Dini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]