Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Nazaruddin
Bibit Pastikan Nazaruddin Langsung Diserahkan ke KPK
Friday 12 Aug 2011 19:04:31

M Nazaruddin saat didampingi OC Kaligis (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memastikan buron sekaligus tersangka M Nazaruddin langsung dibawa ke kantornya usai mendarat di Jakarta. Hal ini sudah dapat dipastikan, karena pihak Polri sudah memastikan hal tersebut.

Namun, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, belum dapat memastikan kapan Nazaruddin dan tim yang menjemputnya akan tiba di Tanah Air. "Iya, kami sudah rundingkan. Jadi dari Halim langsung ke KPK. Soalnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin itu adalah KPK yang menanganinya,” jelas Bibit kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/8).

Nazaruddin sendiri sudah dipulangkan ke Tanah Air pada pukul 17.00 petang waktu Bogota. Jika tak ada aral merintang, ia akan tiba di Bandara Halim Perdanakusumah pada Sabtu (13/8) besok. Nazaruddin terbang bersama tim penjemputan dari Indonesia meninggalkan Kolombia menggunakan pesawat carteran jenis Gulfstream. "Supaya tidak lama dan lebih aman," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Anton Bachrul Alam.

Sementara Menkumham Patrialis Akbar menyatakan kesiapan rutan serta lapas di bawah kewenangannya untuk menampung Nazaruddin tersebut. "Kami bersedia menampung Nazaruddin bila KPK menitipkannya di lapas atau rutan kami. Kami akan jamin keselamatannya," kata dia.

Patrialis juga menjamin pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam mengamankan keberadaan buronan interpol tersebut. Bahkan, Presiden SBY sendiri sudah memerintahkan untuk mengamankan yang bersangkutan. "Presiden sudah perintahkan untuk mengamankan, agar tidak macam-macam lagi. Amankan itu bukan berarti intervensi atau digebuki," tegasnya.

Mengenai di sel mana yang akan dipakai untuk menempatkan Nazarudin, kata Patriali, tergantung KPK akan menitipkan yang bersangkutan di mana. Pihaknya sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan lokasi penahanan. “Biar KPK yang akan memilih tempatnya. Kami tak bisa intevensi dalam hal yang menjadi kewenangan KPK,’ tandasnya.

Soal pria yang tampak mendampingi Nazarudin saat tertangkap di Kolombia, Patrialis memastikan bahwa orang itu bukan M Nasir. Sebab, berdasarkan data imigrasi diketahui yang terlihat itu adalah seorang bernama Nazir Rahmat. “Yang dimaksudkan sama Nasir itu adalah Nazir Rahmat,” jelasnya.

Tapi ditanya siapa sososk Nazir Rahmat itu, Patrialis menyatakan tidak mengetahuinya. “Pokoknya yang terlihat di sana, bukan M Nasir sepupu M Nazuridin. Hal ini pun sudah dibantah M Nasir, karena yang bersangkutan berada di Indonesia, yakni di Pekanbaru, Riau,” tandas Politikus PAN ini.(mic/spr/bie)


 
Berita Terkait Nazaruddin
 
• Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
 
• Nazaruddin Siap Bongkar Lima Politisi Penerima Suap
 
• Rosa: Anas Bersama Nazaruddin Pemilik Permai Group
 
• Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
 
• Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]