Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Proyek Kereta Cepat
Biaya Kereta Cepat Lebih Mahal dari Laos, Ketua Komisi V: Tidak Profesional
2022-02-07 07:25:58

JAKARTA, Berita HUKUM - Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung mulai dipertanyakan oleh masyarakat. Terlebih sejumlah kalangan membandingkan Indonesia dengan Laos yang kini sudah mulai rampung membangun kereta cepat buatan Cina tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan bahwa masyarakat tak perlu berlebihan membandingkan Indonesia dengan Laos, yang barangkali proyek di Laos sudah lebih dulu dibandingkan Indonesia.

“Harusnya dicek dulu, perjanjian kerjasama di Laos itu gimana? dia duluan atau kita duluan? kalau kita duluan ya ini menunjukkan pemegang proyek dalam hal ini KCIC tidak profesional,” tegas Lasarus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/2).

Dia menambahkan bahwa proyek kereta cepat perlu energi ekstra lantaran pekerjaan besar yang dengan biaya yang tak sedikit sehingga perlu adanya konsep yang matang.

“Pekerjaan besar butuh keseriusan, pertama soal pembiayaan, kalau studi belum rampung jangan dulu diteruskan, skema pembiayan selesai baru dilakukan. presiapan tidak matang, makanya ada kendalanya begitu,” tandasnya.

Dikutip dari situs ASEAN Briefing, proyek kereta api cepat Vientiane-Boten senilai 6 miliar dolar AS (Rp 86 triliun) atau sepertiga dari PDB Laos. Proyek ini didukung oleh China sebagai bagian dari Belt and Road Initiatives (BRI).

Jalur kereta Vientiane-Boten sendiri menjadi bagian dari proyek jalur kereta Pan-Asia yang akan menghubungkan China ke Asia Tenggara, hingga Singapura.

Di sisi lain, proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung yang belum rampung hingga saat ini sudah memakan banyak biaya. Nilai awal proyek tersebut hanya Rp 67 triliun.

Tetapi setelah dilakukan groundbreaking, proyek terkendala lantaran pembebasan lahan yang masih bermasalah. Terus molor, nilai proyek akhirnya membengkak hingga Rp 27,74 triliun, menjadi Rp 114 triliun.

Nantinya kereta cepat ini bisa memangkas waktu perjalanan antara Jakarta-Bandung menjadi hanya 46 menit, dengan kecepatan 350 km per jam.(ia/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]