Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Aceh
Biaya Jalan dan Jembatan di Aceh Utara Rp 31 Miliar Lebih
Tuesday 10 Sep 2013 22:38:11

Kadis Bina Marga Aceh Utara, T Risawan Bentara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Pembangunan proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Aceh Utara tahun 2013 ini menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebanyak Rp 31 miliar lebih.

"Anggaran untuk pembangunan tersebut terhitung dari Januari sampai 31 Agustus 2013 ini, dan sudah terealisasi sebanyak 41 persen," demikian kata Kepala Dinas Bina Marga Aceh Utara, T Risawan Bentara, yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (10/9).

Katanya lagi, pembangunan jalan dan jembatan tersebut yang sudah terealisasi sekitar 65 persen. Dia menyebutkan, pembangunan jalan itu ditargetkan rampung maksimal pada bulan Oktober 2013 mendatang.

"Pembangunan jembatan juga akan selesai pada bulan November atau Desember 2013," ujar Risawan.

Dia menegaskan, bagi para pelaksana proyek harus dapat menyelesaikan kegiatan proyeknya masing-masing sesuai petunjuk pelaksanaannya dengan baik. Bila nantinya terdapat laporan dari masyarakat menyangkut pekerjaan yang tidak sesuai, maka dinas akan melakukan teguran kepada pelaksana proyek itu.

Dia menambahkan, dinas saat ini sudah menggunakan standar ISO guna meningkatkan kualitas atau mutu pembangunan jalan serta jembatan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur di kabupaten itu. Bina Marga saat ini juga sudah menggunakan fasilitas SMS Center, tambahnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. Fasilitas itu berfungsi untuk menampung keluhan masyarakat.

"Dengan adanya layanan SMS tersebut, dinas akan cepat mengetahui keluhan masyarakat dan dapat bergerak cepat," katanya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]