Risyapudin" /> BeritaHUKUM.com - Bhabinkamtibmas Diminta Serukan Imbauan 'STOP !! JANGAN MUDIK DULU !!'

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mudik
Bhabinkamtibmas Diminta Serukan Imbauan 'STOP !! JANGAN MUDIK DULU !!'
2020-04-23 18:58:49

Himbauan STOP! JANGAN MUDIK DULU! dari Baharkam Polri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Risyapudin Nursin agar menggerakkan seluruh Bhabinkamtibmas diwilayah perkotaan melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik, "STOP !! JANGAN MUDIK DULU !"

Risyapudin menyampaikan, bahwa saat ini seluruh dunia termasuk Indonesia tengah dilanda wabah penyakit yang disebabkan virus corona (covid-19).

"Setiap hari makin banyak yang terinfeksi, sakit bahkan banyak yang meninggal dunia. Awas! virus ini ganas dan mudah menular," kata Risyapudin Nursin, di Jakarta, Kamis (23/4).

Apalagi, tambah dia, tidak semua yang terinfeksi virus menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk atau sakit tenggorokan. Untuk menghentikan penyebaran virus, tinggal dirumah saja dan jaga jarak dari orang lain.

"Anggap diri kita sudah terpapar virus covid-19, meskipun tidak ada gejala sakit. Kalau kita memaksakan diri untuk mudik itu artinya kita membawa virus mematikan kekampung halaman, lalu menginfeksi Bapak Ibu dan saudara kita dikampung halaman sehingga membuat mereka sakit bahkan meninggal dunia," jelasnya.

Menurut Risyapudin, jika dikota besar kita akan lebih mudah kerumah sakit saat sakit, sementara kalau kita sakit di desa akan lebih sulit pelayanan berobat di desa.

"Dalam melaksanakan tugas agar Bhabinkamtibmas mempedomani Buku Pedoman Baharkam Polri dalam menghadapi covid-19, yang sudah dipegang oleh masing-masing Bhabinkamtibmas," pinta Risyapudin Nursin

Kakorbinmas Baharkam Polri juga berpesan kepada Bhabinkamtibmas di wilayah agar memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap perkembangan lingkungan di wilayah masing-masing dan tetap patuh kepada petugas/aparat Polri/TNI yang bertugas di lapangan.

"Catat dan simpan selalu nomer-nomer penting untuk kondisi darurat," tutup Risyapudin.(bh/amp)


 
Berita Terkait Mudik
 
• Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
• Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
• Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
• Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
• Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]