Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Besok Sidang Perdana Irjen Djoko Susilo
Monday 22 Apr 2013 21:10:07

Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus Simulator SIM.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus Simulator SIM akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/4). Hal itu ditegaskan oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan korupsi ini.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan, Djoko Susilo dipastikan akan menjalani sidang perdana hari Selasa. "Ya, (kasus Djoko Susilo) besok mulai disidang. Jam-nya belum dipastikan," kata Johan Budi SP saat jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4) sore.

Kasus yang menjerat Djoko ini terbilang menarik, berkas perkaranya mempunyai tingg 1,2 meter. Namun, pihak KPK, khususnya Johan Budi belum berani memberikan keterangan resmi mengenai kebenaran tingginya berkas perkara Djoko itu.

Sebagaimana diketahui, KPK telah merampungkan dan melimpahkan berkas tersangka kasus simulator SIM, Djoko Susilo ke pengadilan. KPK menjerat mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu dengan dua pasal, yakni tindak pidana korupsi dan TPPU.

Juniver Girsang, salah satu kuasa hukum Djoko mengatakan bahwa selaku kuasa hukum pihaknya akan melakukan pembelaan pada kliennya. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan strategi. Ia bakal membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya itu tidak benar.

"Kami yakin dan percaya bahwa sesuai dengan dokumen yang kami miliki, pak DS (Djoko Susilo) sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Juniver Girsang beberapa waktu lalu.

Juniver pun menyebutkan, di berkas perkara kliennya setebal 1,2 meter itu, tercantum nama Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Wakapolri Nana Sukarna, dan beberapa anggota Komisi III DPR RI. Nama-nama itu, menurutnya, bakal menjadi saksi apabila pihak Penuntut Umum atau terdakwa menghendakinya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]