Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejari Samarinda
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
2023-05-07 20:45:00

Tampak para pimpinan foto bersama usai Rapat dan Coffee Morning di ruang Tepian kantor Kejari Samarinda, Jumat (5/5).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, BeritaHUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Coffee Morning pertemuan dengan pihak terkait, untuk membahas persiapan sidang tatap muka (offline) yang akan dimulai pada Senin (8/5/2023).

Rapat yang dilakukan Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, yang dihadiri unsur terkait seperti, Pengadilan Negeri Samarinda, Rutan Serta Lapas Samarinda, juga jajaran Polres Samarinda beserta Polsek dan BNN, bertempat di aula utama gedung Kejari Samarinda, Jalan M Yamin Samarinda, Jumat (5/5).

"Sidang tatap muka yang dimulai Senin mendatang sebenarnya kebiasaan lama yang dijalankan sebelum pandemi COVID-19," ujar Kepala Kejari Samarinda saat membuka rapat.

Kajari Firmansyah mengatakan mengingat sidang tatap muka mendatang akan dimulai lagi setelah sidang secara daring selama pandemi covid-19, maka selain semua pihak harus mempersiapkan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, koordinasi juga harus terus dilakukan agar tidak terjadi salah pengertian.

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Ary Wahyu Irawan saat memimpin diskusi tersebut memaparkan dalam menjalankan sidang secara daring yang dilakukan hampir tiga tahun terakhir akibat pandemi COVID-19, ada kelebihan dan kekurangan.

Kelebihannya antara lain, petugas tidak direpotkan dengan mobilisasi terdakwa dari sel ke pengadilan, sedangkan kekurangannya adalah jaringan internet yang kerap hilang, bahkan ketika jaringan lancar pun sering ada audio dari luar yang masuk sehingga sidang terganggu.

Dalam kesimpulan rapat disepakati, sidang tatap muka dimulai pada Senin, 08 Mei 2023, mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita untuk pidana umum, sedangkan untuk tindak pidana korupsi (tipikor) menyesuaikan, bisa menyesuaikan tatap muka atau daring, bisa juga menyesuaikan jam sidang.

Sedangkan untuk tahananan titipan dan sidang yang melibatkan perempuan, anak, masih dilakukan secara daring, termasuk kasus Tipikor yang masih menyesuaikan.

Kepada pewarta BeritaHUKUM Kasi Pidum Kajari Samarinda H Indra Rivani, mengatakan bahwa sidang tatap muka atau offline akan digelar pada hari Senin 08 Mei dimana berhubung sidangnya dari Pukul 09.00 pagi hingga pukul 05.00 sore, dengan berkisar antara 40 hingga 60 perkara, kejaksaan sudah menyiapkan pengamanan dimana pengamanannya dari Brimob Kaltim.

Kasih Pidum juga mengatakan untuk tahanan titipan dari polsek polsek segera kita tarik ke rutan semua, sehingga sidang semuanya dilakukan secara offline.

"Sidang dari pagi hingga sore sehingga kita memaksimalkan pengamanan baik petugas yang ada dan dibantu dari polisi sehingga terjamin keamanannya," ujar H Indra.

Sementara, Wakil Ketua PN Samarinda, Ary Wahyu Irawan, mengatakan bahwa sudah jauh hari PN Samarinda melakukan koordinasi dengan Kejaksaan serta Rutan dan Polres tentang Finalisasi sidang Offline pada Senin 8 Mei, Pengadilan Negeri Samarinda sudah melakukan pembenahan sel tahanan maupun tahanan menuju ke ruang sidang, juga dengan pengamanan yang dipersiapkan empat orang sehingga keamanan tahanan selama berada persidangan.

Selaku perwakilan majelis hakim PN Samarinda, Rakhmad Dwi Nanto, mengatakan berhubung Covid sudah melandai sehingga mendukung program pemerintah termasuk aktifitas persidangan dapat dilakukan lagi sebelum pandemi.

Harapannya dengan sidang secara offline bisa lebih meningkatkan marwah pengadilan dan meningkatkan penegakan hukum, dengan hadirnya terdakwa di persidangan, baik saksi maupun terdakwa, sehingga majelis hakim lebih dapat menggali fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa, pungkas Rakhmad.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]