Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Besok KPK Akan Panggil Kembali Anas Urbaningrum
Tuesday 03 Jul 2012 11:35:58

Proyek Hambalang (Foto: Antara)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Besok Rabu (4/7), Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan menjalani permeriksaan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Besok, Anas akan diperiksa lagi untuk dimintai keterangan soal Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, seperti dikutip dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (3/7).

Johan juga menambahkan, pihaknya dalam sepekan ini akan terus melakukan pendalaman terhadap penyelidikan kasus Hambalang. Dan nantinya hasil pemeriksaan tersebut, akan dibahas kembali dalam gelar perkara yang dilakukan akhir pekan nanti.

"Dalam sepekan ini KPK masih butuh mendalami penyelidikan Hambalang dengan meminta keterangan sejumlah pihak," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebutkan pihaknya sudah merumuskan adanya tindakan melawan hukum yang terjadi pada proyek Hambalang. Dalam proses berjalan, penyelidik sedang mendalami tindak pidana korupsi yang terjadi di megaproyek tersebut.

Meski demikian, masdih ada beberapa hal yang harus dilakukan KPK dalam penyelidikan proyek Hambalang ini, seperti memperkuat tim yang menangani kasus Hambalang dengan mengikutsertakan penyidik dan jaksa untuk untuk memperjelas spektrum kasusnya, dan mengintensifkan kajian. "Kita akan menggunakan strategi anak tangga seperti kasus korupsi Damkar,"ungkap mantan aktivis LBH ini.

Selain itu, Bambang menegaskan, KPK tidak akan bekerja berdasarkan tudingan seseorang. Terlepas seseorang itu punya bukti atau tidak, punya kepentingan jahat atau tidak. Karenanya semua harus diperiksa sampai berkesesuaian dengan fakta, peristiwa, dan alat bukti lain yang ada.

Seperti diketahui, Proyek Hambalang pertama kali dibeberkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Di proyek tersebut, kata Nazar, terdapat kejanggalan pembangunan senilai lebih dari Rp1,5 triliun.

Menurut Nazaruddin, Anas terlibat beberapa proyek antara lain di pengadaan sertifikat tanah Hambalang. Anas sendiri pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut pada Rabu pekan lalu. Anas membantah pernah memerintahkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Ignatius Mulyono, untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang, Jawa Barat.

"Saya tidak pernah perintahkan Ignatius Mulyono mengurus sertifikat," kata Anas beberapa waktu lalu.

Anas juga membantah jika disebut mengetahui proyek yang belakangan menelan biaya hingga Rp2,7 triliun tersebut. "Apakah saya tahu soal Hambalang, saya jelaskan, saya tidak tahu apa dan bagaimana proyek Hambalang," tegas Anas.

KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi tersebut, sejak Agustus 2011 lalu. KPK sendiri hingga kini sudah empat kali mengekspose Hambalang. Namun, belum ada tanda-tanda status kasus Hambalang akan beranjak dari penyelidikan oleh KPK.(bhc/biz)







 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]