Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Dokter
Besok Dokter Hanya Layani Gawat Darurat dan Orang Miskin
Tuesday 26 Nov 2013 16:02:56

Spanduk IDI: STOP KRIMINALISASI DOKTER.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta seluruh dokter untuk unjuk rasa. Aksi ini untuk memprotes penangkapan dua dokter di Manado.

"Setelah melakukan aksi yang mau pulang diperkenankan. Silakan bertafakur atau berdiam diri di rumah masing-masing, mendoakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, kesembuhan pasien serta keamanan dokter Indonesia dalam menjalankan tugasnya," kata Ketua Umum IDI Zaenal Abidin MH di kantor IDI Jakarta, Selasa (26/11).

Dikatakannya aksi ini dilakukan selama satu hari penuh yakni 27 November 2013 di seluruh tanah air tapi tetap memberikan pelayanan kepada pasien tidak mampu maupun gawat darurat.

Kesepakatan mogok massal ini merupakan hasil rapat koordinasi antara musyawarah pimpinan pusat PB IDI dengan seluruh ketua atau perwakilan perhimpunan pusat.

"Dalam aksi tersebut tetap menggunakan pita hitam di lengan kanan dan pin IDI yang bertuliskan Tolak Kriminalisasi Dokter," kata Zainal.

Dikatakan aksi turun ke jalan dipilih karena berbagai upaya uang dilakukan tidak digubris. "Ini pilihan yang pahit, tidak digubris dan dokter diperlakukan teroris. Ini dokter bukan buronan, apalagi menurut dia belum dapat surat. Jangan diperlakukan sama," katanya.

Seperti yang dikutip dari tribunnews, kasus tersebut bermula dari ditahannya dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 8 November lalu. Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani bersama dua rekannya dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian diduga melakukan kegiatan malapraktik. Ketiga dokter spesialis kandungan tersebut terpidana dalam kasus dugaan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) pada 2010.

Para dokter melakukan tindakan Sectio Caesaria Sito karena riwayat gawat janin, setelah sebelumnya Julia dirujuk dari puskesmas. Beberapa hari setelah dilakukan operasi, Julia meninggal dunia akibat masuknya angin ke jantung atau emboli udara.

Dokter Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tertanggal 18 September 2012. Dia menambahkan beberapa hal yang menyebabkan tindakan operasi dilakukan adalah karena ada riwayat janin(tbn/eko/bhc/sya)


 
Berita Terkait Dokter
 
Terawan Dipecat IDI, Saleh Daulay: Saya Benar-benar Terkejut dengan Keputusan Itu
 
Ahli dan Saksi: Dokter Layanan Primer Rugikan Profesi Dokter Umum
 
Rekayasa Isi Surat Dokter Nekat Korupsi 5 Milyar
 
Insentif Bagi Dokter Disesuaikan Kemampuan Anggaran
 
Diduga Pengaruhi Paripurna Anggaran, Dokter RSUD Langsa Gelar Aksi Solidaritas Dukungan Moral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]