Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ganjil Genap
Besok Berlaku Pelat Ganjil Genap, Sanksi Maksimal 500 Ribu
2016-08-29 19:06:28

Program plat nomor ganjil-genap yang berlaku besok, Selasa 30 Agustus 2016.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Daerah Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk mengawasi penerapan kenderaan yang melintas di jalan menuju kawasan plat nomor ganjil-genap yang berlaku besok, Selasa 30 Agustus 2016.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Syamsul Bahri mengatakan pemberlakuan aturan ganjil-genap efektif mengurangi kepadatan kendaraan di beberapa ruas jalan utama.

"Mulai besok (Selasa) akan dilakukan penindakan, bagi kenderaan yang tidak menaati sistem ganjil genap," kata Kombes Syamsul Bahri di Jakarta, Senin (29/8).

Petugas Polda Metro Jaya akan menerapkan tindakan denda maksimal Rp 500 ribu terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan ganjil-genap mulai besok.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan selama uji coba aturan ganjil-genap, Dinas telah mengerahkan anggotanya untuk memperhatikan jumlah kendaraan yang melalui jalan alternatif maupun ruas jalan menuju Jalan Sudirman-Thamrin, Rasuna Said, dan Gatot Subroto.

Pengamatan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah selama uji coba aturan itu kemacetan justru berpindah dari kawasan ganjil-genap ke daerah sekitarnya. "Jangan sampai aturan ganjil-genap hanya memindahkan kemacetan ke jalan kolektor," ujar Sigit, kemarin.

Uji coba plat nomor ganjil-genap dilakukan sejak 27 Juli sampai 29 Agustus. Selama uji coba, kepolisian hanya memberikan sanksi berupa teguran pada pelanggar. Tak kurang dari 16.086 teguran diberikan pada pelanggar. Sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan diberlakukan mulai besok.

Sigit menjelaskan Dinas akan berupaya mengurai kemacetan sebelum kendaraan memasuki kawasan ganjil-genap. Salah satu caranya ialah dengan merekayasa lalu lintas.`Dia mencontohkan rekayasa lalu lintas selama uji coba aturan ganjil-genap di Jalan Tebet Barat Dalam yang dibuat satu arah ke Jalan M.T Haryono pada pukul 16.00-20.00. "Kami berupaya mengurai kemacetan dari jarak jauh," ujar Sigit.

Tak hanya itu, agar aturan ganjil-genap efektif, Sigit meminta kepolisian untuk menerapkan sanksi maksimal denda Rp 500 ribu bagi pengendara yang melanggar. Denda maksimal akan memberikan efek jera pada pelanggar. Aturan denda maksimal pun sudah terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Sementara untuk mengantisipasi pemilik kendaraan yang beralih ke angkutan umum, menurut Sigit, Dinas telah meminta PT Transportasi Jakarta menambah jumlah bus di koridor 1, Blok M-Kota, koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas, dan koridor 9, Pinang Ranti-Pluit. Penambahan bus diperlukan agar waktu tunggu bus tak lama.(bh/as)


 
Berita Terkait Ganjil Genap
 
Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
 
Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
 
Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
 
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
 
Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]