Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Telkomsel
Besok, Telkomsel Buka Pre-Order iPhone 5
Thursday 06 Dec 2012 22:36:07

iPhone 5.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebelum iPhone 5 resmi dipasarkan di Indonesia pada 14 Desember mendatang, operator seluler Telkomsel membuka pre-order iPhone 5 mulai Jumat, (7/12).

"Ya, Telkomsel akan membuka pre-order pada 7 Desember," tutur Division Head Device Bundling and Customization Strategy Telkomsel Arif Pradetya, seraya mengatakan pemesanan bisa dilakukan secara online.

Ia juga mengatakan, harga resmi iPhone 5 dari Telkomsel bisa dilihat mulai besok. Saat ini Telkomsel sedang merancang paket bundel layanan seluler dan data untuk iPhone 5.

Telkomsel juga telah menyiapkan banyak stok kartu SIM Nano, yang digunakan pada iPhone 5. "Nano SIM lebih dari cukup. Intinya, Nano SIM yang kita punya jauh lebih banyak dari stok iPhone 5 yang dikirim Apple," ujarnya di Jakarta.

Bahkan, hari ini Telkomsel mendistribusikan 5.000 kartu SIM Nano.

Harga iPhone 5 tak akan jauh berbeda dengan iPhone 4S. Sekedar catatan, dahulu operator seluler menjual iPhone 4S versi 16GB dengan harga sekitar Rp 7,7 juta, versi 32GB Rp 8,8 juta, dan 64GB seharga Rp 9,9 juta.

Harga iPhone 4S dan iPhone lawas lainnya akan turun setelah iPhone 5 resmi dipasarkan, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (6/12).(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Telkomsel
 
• Wakil Ketua MPR investasi Telkomsel ke GOTO berpotensi pidana
 
• RSIA Ibnu Sina Jalin Kerjasama dengan Majelis Taklim Telkomsel
 
• Semarak Idul Fitri 1434 - H Mudik Nyaman Bersama Telkomsel 2013
 
• Telkomsel Serahkan 4 BB Q10 Kepada 4 Pelanggan Terpilih
 
• Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]