Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai SRI
Besok, Partai Sri Mulyani Daftar Ke Kemekumham
Tuesday 02 Aug 2011 20:33:15

Istimewa
JAKARTA-Sri Mulyani Indrawati untuk maju sebagai calon presiden (capres) 2014 mendatang, sudah dapat dipastikan. Pasalnya, partai yang akan mngusungnya, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) segera mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia (Kemenkumham) pada Rabu (3/8) besok.

Ketua Umum Partai SRI D. Taufan mengatakan, dengan segala keterbatasan, pihaknya tetap yakin bahwa partai ini bisa memenuhi persyaratan verifikasi yang cukup berat. "Partai SRI telah memiliki kepengurusan di 33 propinsi di Indonesia dan saat ini tengah mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan proses verifikasi partai politik yang batas akhirnya ditetapkan 22 Agustus 2011," ujar dia, Selasa (2/8).

Seperti dalam rilis persnya, Taufan menyatakan, animo masyarakat terhadap perubahan dan figur Sri Mulyani Indrawati membuat Partai SRI tetap optimistis. Partai ini didirikan di Jakarta, 2 Mei 2011 dengan ketua umum dijabat D.Taufan, Sekretaris Nasional Yoshi Erlina, dan Susy Rizky Wiyantini sebagai Bendahara. "Sejumlah tokoh yang masuk sebagai anggota Majelis Pertimbangan antara lain, A. Rahman Tolleng, Arbi Sanit, Fikri Jufri, Rocky Gerung, dan Dana Iswara," jelasnya.

Sementara itu, peneliti Centre for Strategic and International Study (CSIS), Sunny Tanuwidjaja menilai partai baru akan sulit memunculkan penawaran baru yang menarik untuk masyarakat. Pasalnya, partai yang sudah ada sekarang sudah cukup cerdik menawarkan gagasan yang menarik bagi masyarakat.

Menurutnya, kecenderungan masyarakat pemilih sangat moderat dan tidak teridentifikasi dengan satu golongan tertentu yang dapat direlasikan dengan partai tertentu. Partai-partai sekarang, bermain hanya menjual figur atau dengan kekuatan finansial. Atau bahkan menjual sentimen negatif semisal dengan memunculkan kejelekan partai lain.

“Parahnya, ada juga partai yang didirikan hanya berorientasi hanya pada satu kesempatan pemilu. Jadi realistis bahwa kalau gagal lalu bubar," ungkap Sunny Tanuwidjaja.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait Partai SRI
 
• Partai SRI Laporkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta ke KY
 
• Ancaman Terhadap KPK Adalah Ancaman Terhadap Republik
 
• PKBN dan Partai SRI Gagal Lolos Verifikasi
 
• Besok, Partai Sri Mulyani Daftar Ke Kemekumham
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]