Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Besok, Komite Etik KPK Panggil Menteri Syarief Hasan
Thursday 07 Mar 2013 20:35:21

Anies Baswedan, Ketua Tim Komite etik KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Syarief Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) akan dipanggil ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), besok Jumat (8/3). Syarief dipanggil Komite etik yang menangani bocornya sprindik Anas Urabningrum, ia diduga mengetahui proses membocoran sprindik tersebut.

Syarief Hasan dipanggil karena pernyataannya yang dinilai yakin bahwa Anas akan tersangka, padahal kala itu KPK belum mengumumkan secara resmi.

Anies Baswedan, Ketua Tim Komite Etik menerangkan, timnya melihat pernyataan Syarief Hasan yang dimuat di media pada Kamis 7 Februari lalu. Kalau diperhatikan, Syarief sudah mendapat informasi bahwa Anas Urbaningrum (AU) berstatus tersangka. "Pernyataan Syarief Hasan Kamis malam, padahal dokumen itu baru beredar Jumat atau Sabtu," kata Anies.

Untuk itu, pihaknya mengundang Syarief Hasan. Syarief diharapkan memberikan informasi dan keterangan terkait proses bocornya sprindik itu. "Kita dapat info akan datang besok, tapi juga ada perubahan, kita masih tunggu jawaban apakah akan hadir atau tidak,” lanjut Anies.

Selain Syarief, pihak yang akan diperiksa besok adalah dua wartawan. Mereka berasal dari Tempo dan Media Indonesia. Jika pemanggilan wartawan ini terbentur kode etik jurnalis, maka Anies mengaku tidak akan memaksa pada wartawan tersebut untuk menjawab semua pertanyaan.

“Kami hanya menginformasi. Sebab sumber internal sudah kami dapatkan. Tapi belum bisa disimpulkan. Fakta ada pertemuan-pertemuan yang menyebabkan dokumen keluar,” terangnya.

Rabu (6/3) kemarin, Komite Etik memeriksa jurnalis televisi swasta nasional dan direktur pengaduan masyarakat KPK. Hari ini, Komite memeriksa ketua satuan tugas penyelidikan Hambalang, dan direktur penyeldikan KPK. Komite Etik juga sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]