Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ganjil Genap
Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
2020-08-02 13:57:43

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya mulai besok 3 Agustus 2020 akan menerapkan kembali aturan ganjil genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta. Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 3 hari (3-5 Agustus 2020), dan selanjutnya mulai melakukan penindakan atau penilangan terhadap pelanggar GaGe pada Kamis 6 Agustus 2020.

"Untuk penindakan pelanggaran bagi yang melanggar ganjil genap akan mulai kami lakukan penindakan dengan melakukan tilang mulai pada Kamis 6 Agustus," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8) seperti dilansir Tempo.

Sambodo mengatakan selama masa sosialisasi petugas kepolisian dan Dishub akan memberhentikan warga yang melanggar ganjil genap dan akan diberikan teguran. Sedangkan mulai dari Kamis, lanjut dia, penindakan tilang akan mulai diberlakukan baik secara manual maupun elektronik atau E-TLE.

Dia mengatakan, kebijakan memberlakukan ganjil genap tersebut merupakan hasil evaluasi dari mulai meningkatnya kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan. Berdasarkan data Dinas Perhubungan kepadatan lalu lintas sudah naik hingga 1,47 persen dari batas normal.

"Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap," terangnya.

Sebelumnya, aturan ganjil genap dihentikan sejak Senin, 15 Maret 2020, dan terus mengalami masa perpanjangan hingga saat ini. Upaya ini disebut sebagai salah satu langkah menekan penyebaran virus Covid-19.

Berikut 25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta pada masa PSBB Transisi:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari.(bh/amp)


 
Berita Terkait Ganjil Genap
 
Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
 
Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
 
Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
 
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
 
Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]