Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Berusaha Tusuk Polisi, Gembong Rampok Jalur Lembak di Tembak
Saturday 14 Feb 2015 02:07:37

Terduga pelaku perampokan yang kerap beraksi di wilayah Lembak ini terpaksa harus dihadiahi 5 butir timah panas, Residivis AG (23) saat dibawa di IGD RSUD Curup.(Foto: Istimewa)
BENGKULU, Berita HUKUM - Setelah sempat menghilangkan jejak, AG (23), Warga Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang akhirnya ditangkap polisi. Pemuda yang merupakan terduga pelaku perampokan yang kerap beraksi di wilayah Lembak ini terpaksa harus dihadiahi 5 butir timah panas lantaran nyaris menusuk petugas Polsek Padang Ulak Tanding menggunakan pisau saat akan diamankan di lapangan Sekolah Dasar di Desa Lubuk Alai, Kamis dinihari (12/02). Akibatnya, AG harus menjalani perawatan medis di IGD RSUD Curup sebelum di jebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Rejang Lebong.

Dikonfirmasi, Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH., S.Ik melalui Wakapolres Rejang Lebong Kompol Novi Ari Andrain, SH mengatakan, AG terlibat dalam 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) perampokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding. AG diketahui merupakan residivis dan tidak segan-segan melukai korbannya saat menjalankan aksinya. Setiap kali usai melakukan aksinya, AG selalu langsung bersembunyi di suatu tempat sehingga menyulitkan petugas saat akan ditangkap.

“Kita memberikan Apresiasi kepada petugas Polsek Padang Ulak Tanding atas keberhasilannya menangkap AG. Sebab AG merupakan salah satu gembong pelaku perampokan di wilayah Lembak. AG sudah kita amankan di Mapolres Rejang Lebong bersama sejumlah barang bukti seperti HP, tas serta motor jenis Satria FU milik Korban perampokan,” ujar Novi.

“Kita tetap berkomitmen untuk memberantas seluruh aksi kriminalitas di wilayah hukum Rejang Lebong. Tidak memandang atau tebang pilih dalam menegakkan hukum. Khususnya, bagi para pelaku yang sudah sangat meresahkan warga,” ujar Novi.

Kendati demikian, Novi tetap meminta agar warga tetap waspada saat melintas di sepanjang jalan Curup – Lubuk Linggau.

“Memang sudah banyak pelaku perampokan di Lembak yang sudah kita amankan. Tetapi, kita juga harus tetap waspada saat melintas,” ujar Novi.(fb/DivHumasPolri/bhc/sya)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]