Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
2024-03-30 00:17:06

Tampak Mahfud MD (tengah) saat bersama dengan Alumni UII.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Cawapres 03 Mahfud MD turun langsung bergerilya dalam memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti terlihat dari foto yang beredar di kalangan media, baru-baru ini Mahfud MD menggelar bukber bersama alumni UII di rumah dinas Ketua MA M Syafruddin di Jalan Widya Candra, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan yang dikemas acara buka puasa bersama alumni UII itu, Mahfud MD didampingi Sunarto, Wakil Ketua MA yang juga alumni UII dan kawan satu kampungnya Mahfud MD, Madura.

Dalam kesempatan itu dikabarkan Mahfud MD meminta Ketua MA Syafruddin agar menekan hakim MK yang dari MA, khususnya Suhartoyo dan 2 hakim lainnya untuk mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran.
Pertemuan itu ditengarai jadi bagian dari upaya memenangkan langkah hukum kubu 03, yaitu dalam rangka membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Solidaritas sesama alumni UII disinyalir jadi pintu masuk yang efektif terutama dalam membangun komunikasi antara kubu 01 dan kubu 03 dengan hakim atau petinggi lembaga peradilan.

"Infonya, mereka menekan ketua MA agar aktif memenangkan gugatan," kata narasumber yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan, Jum'at (29/3).

Diketahui Ketua MA Syarifuddin dan Ketua MK Suhartoyo merupakan alumni UII. Suhartoyo bahkan teman satu angkatan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan Mahfud MD. Pertemuan dengan Mahfud MD dengan Ketua MA sengaja dilakukan tertutup.

"Orang-orang tertentu yang datang. Ini karena undangan atau kegiatan bersifat terbatas dan tertutup,” katanya.

Saat dikonfirmasi ke Cawapres 03 Mahfud MD, belum merespon foto yang beredar tersebut.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]