Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Penistaan Agama Islam di Belanda
Berpidato 'Anti-Maroko', Geert Wilders Dituntut
Friday 19 Dec 2014 17:17:10

Dalam pidatonya Maret lalu, Wilders melontarkan pernyataan yang dianggap menghasut kebencian rasial atas warga Maroko. Geert Wilders selama ini dianggap anti-Islam dan antikaum imigran.(Foto: twitter)
BELANDA, Berita HUKUM - Politikus sayap kanan Belanda, Geert Wilders, dituntut secara hukum atas tuduhan menghasut kebencian rasial terhadap warga Maroko, kata pihak berwenang Belanda mengatakan. Tuntutan ini berawal dari insiden ketika Wilders memimpin nyanyian anti-Maroko dalam pidatonya di bulan Maret lalu.

Jaksa penuntut umum Belanda kemudian menerima lebih dari 6.400 pengaduan terkait tindakan Wilders tersebut.

Wilders, yang memimpin Partai untuk Kebebasan (PVV), telah sering menyatakan kebenciannya kepada Islam dan kaum imigran.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wilders menyebutnya sebagai "parodi".

"Jaksa penuntut umum akan lebih baik menggunakan waktunya untuk menuntut kaum jihadis dan bukan saya," katanya.

'Sampah'

Wilders melontarkan pernyataan yang berujung pada tuntutan pada dirinya selama pertemuan politik di Den Haag.

Di sebuah kafe, dia bertanya kepada pendukungnya, apakah mereka menginginkan Belanda hanya memiliki segelintir warga Maroko, sebagian menanggapi dengan meneriakkan "sedikit! Sedikit! Sedikit!"

Politisi sayap kanan itu kemudian menjawab, "Saya akan mengupayakannya demi Anda."
Selama wawancara dengan televisi, dia kemudian menyebut "warga Maroko sebagai sampah", kata kantor berita Reuters melaporkan.

Partai untuk Kebebasan (PVV) saat ini berada di puncak dalam jajak pendapat di Belanda.


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam di Belanda
 
Sidang atas Politisi Belanda yang Anti-Islam, Geert Wilders, Dimulai
 
Berpidato 'Anti-Maroko', Geert Wilders Dituntut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]