Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Revisi UU KPK
Berkumpul di PP Muhammadiyah, Elemen Masyarakat Serukan Tolak Revisi UU KPK
2016-02-17 13:47:39

Tampak suasana acara di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang -Undang KPK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar seratus lima puluh orang yang terdiri dari berbagai kalangan lintas golongan mulai dari akademisi, tokoh agama, aktivis perempuan, kelompok difabel, jurnalis, hingga mahasiswa berkumpul di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang -Undang KPK.

Draft revisi Undang - Undang KPK RI yang akan dibahas oleh DPR tersebut disinyalir sebagai upaya pelemahan institusi KPK. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas yang hadir dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, upaya pelemahan KPK sudah sering dilakukan tetapi selalu gagal karena ada tembok rakyat yang mempertahankan.

"18 kali upaya dari kalangan anti reformasi mencoba melemahkan KPK lewat revisi melalui judicial review. Itu semua kandas karena dilawan masyarakat sipil yang tanpa pamrih," jelasnya, Ahad/ Minggu (14/2) lalu.

Dalam draft revisi Undang - Undang KPK, menurut Busyro ada empat poin yang dikhawatirkan dapat melumpuhkan KPK. Pertama Dewan Pengawasan yang memiliki sejumlah yang dapat menghambat kinerja KPK semisal penyadapan dan penyitaan yang harus mendapatkan izin dari dewan pengawas, Kedua, adalah mengenai upaya penyadapan oleh KPK yang harus seizin kejaksaan dan dewan pengawas. Ketiga adalah terkait penyelidik dan penyidik KPK. Draft revisi UU tersebut, KPK tidak diperbolehkan mengangkat penyelidik dan penyidik mandiri. Keempat, adalah pasal yang menyebutkan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi (SP3). "Desain dan arahnya bisa dipahami dengan mudah. Arahnya yaitu melemahkan sistem pemberantasan korupsi, termasuk pelemahan KPK," jelas mantan orang nomer satu KPK ini.

Dalam pertemuan yang diberi judul Jogja Gumregah Tolak Revisi UU KPK tersebut hadir para tokoh diantaranya, Direktur PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar, budayawan sekaligus Direktur Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma ST Sunardi, Ketua AJI Yogyakarta Anang Zakaria , Komisioner ORI Budi Santoso, ketua forum LSM DIY Benny Susanto, Sosiolog UGM Susetiawan, perwakilan PWNU DIY Purwo Santoso, perwakilan Muhammadiyah, KAHMI DIY, organisasi difabel, advokat, perempuan antikorupsi, LSM, agamawan, dan perwakilan mahasiswa.

Pada akhir acara, dibacakan pernyataan sikap yang dipimpin oleh putri Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid, Alisa Wahid yang dilanjutkan dengan penandatanganan spanduk anti korupsi oleh seluruh peserta di halaman kantor PP Muhammadiyah.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]