Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Mobil
Berkas Tindak Pidana Umum M RAR Dinyatakan Lengkap
Tuesday 29 Jan 2013 20:48:46

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Kejaksaan Agung hari ini menyatakan bahwa berkas perkara Tersangka M Rasyid Amrullah Rajasa (M RAR) telah lengkap atau P21, berdasarkan surat nomor: B-866/0.1.4/Euh. 1/1/2013 Tanggal 29 Januari 2013. “Berkas M RAR sudah P21, untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik Polri pada Dirlantas Polda Metro Jaya,” kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Selasa (29/1).

Seperti diketahui pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekitar pukul 05:45 WIB bertempat di Jalan Tol Jagorawi Wilayah Jakarta Timur dengan mempergunakan Jeep BMW No. Pol B 2777 HR, M RAR telah menabrak kendaraan Daihatsu Luxio yang dikendarai oleh FJ. Sirait pada bagian belakang hingga mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 3 orang lainnya mengalami luka-luka.

Telah dilakukan Penyidikan oleh penyidik pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan pada tanggal 8 Januari 2013, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/02/1/2013/Dit Lantas tanggal 01 Januari 2013 dengan persangkaan Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (3) jo Pasal 287 Ayat (5) jo Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun Jaksa P-16 atau Jaksa peneliti dalam perkara ini, Soimah, Emilda Ridwan, Slamet Riyanto dan Teuku Rahman.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kecelakaan Mobil
 
Livina Terbakar di Tol, Pengemudi Tewas Terpanggang
 
Metromini Dihajar Kereta Api
 
Mobil Box Terbalik di Depan Mabes TNI
 
Akibat Rem Blong, Bus Hantam Pengguna Jalan Hingga Meninggal
 
Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]