Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi Nikel
Berkas Tersangka Bupati Buhari Matta Masuk Tahap 1
Friday 25 Jan 2013 20:29:31

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Atto Sakmiwata Sampetoding yang merupakan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional (PT KMI) dalam penjualan Nikel kadar rendah milik Pemkab Kolaka kepada PT KMI telah masuk tahap 1 dengan nomor surat 60/F.2/Fd.1/01/2013, Tanggal 23 Januari 2013.

Kasus yang memenuhi unsur kerugian negara miliaran rupiah ini ikut menyeret Bupati aktif Drs Buhari Matta yang telah diperiksa Kejaksaan, dan berkas sudah masuk tahap 1.

"Berkas tersangka bupati Kolaka Buhari Matta dengan nomor 61/F.2/Fd.1/01/2013, Tanggal 23 Januari 2013, telah masuk tahap satu. Ini untuk diteliti apakah berkas perkara telah memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi.

Sebagimana Pasal 138 KUHAP, (1). Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dan penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.

(2). Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Korupsi Nikel
 
Negara Rugi Rp 24 Miliar, Mantan Bupati Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
 
Kasus Dilimpahkan, Bupati Kolaka Segera Diadili
 
Kasus Korupsi Bupati Buhari Matta Masuk Tahap Penuntutan
 
Berkas Tersangka Bupati Buhari Matta Masuk Tahap 1
 
Dicecar Puluhan Pertanyaan, Tersangka Buhari Matta Belum Ditahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]