Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Tragedi Semanggi
Berkas Semanggi I Belum Lengkap, Dikembalikan ke Komnas HAM
Friday 15 Nov 2013 18:42:07

Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (15/11) saat menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengembalikan berkas penyelidikan kasus tragedi Semanggi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), beberapa pekan lalu.

Hal ini ditegaskan Jaksa Agung Basrief Arief dalam kesempatan usai ibadah shalat Jumat di Masjid Al-Adli komplek Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dimana Kejagung meminta Komnas HAM agar melengkapi ketentuan formil dan materil.

"Dua pekan lalu, Komnas HAM kembali mengirimkan berkas dengan kondisi belum lengkap. Akan bahas lebih lanjut hal ini," kata Jaksa Agung Basrief Arief, kepada Wartawan, Jumat (15/11) di Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung menambahkan bahwa, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM, dimana sebelumnya pada hari, Rabu, (13/11) kemarin, Aliansi masyarakat dari mahasiswa beberapa Universitas, keluarga korban, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan melakukan Unjuk Rasa di depan Kejaksaan Agung. Demonstrasi ini mereka lakukan untuk menuntut Jaksa Agung Basrief Arief menuntaskan kasus Semanggi I yang menelan korban mahasiswa.

Perlu diketahui, tragedi Semanggi I terjadi ketika mahasiswa menolak agenda Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat 1998. Kala itu, Majelis tak mengagendakan penghapusan Dwi Fungsi ABRI serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, atau dikenal istilah KKN.

Korban jatuh selain mahasiswa adalah Agus Setiana (pelajar/tukang ojek), Budiono (masyarakat), Doni Efendi (karyawan), Rinanto (satpam Hero), Sidik (masyarakat), dan Lukaman Firdaus (pelajar).

Mengenai pendalaman kasus ini, Kejagung dinilai tidak serius menyelesaikan kasus Semanggi I ini. Anggota KontraS, Alex Argo Hernowo mengatakan, berkas penyidikan Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II telah diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kejaksaan Agung sejak tahun 2002 hingga 2008.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Tragedi Semanggi
 
• Berkas Semanggi I Belum Lengkap, Dikembalikan ke Komnas HAM
 
• Mahasiswa dan Aktivis KontraS Desak Kejagung Usut Tragedi Semanggi II
 
• Kontras Desak Kejagung Tuntaskan Tragedi Semanggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]