Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
BBM Ilegal
Berkas Perkara BBM Ilegal Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Thursday 06 Dec 2012 10:07:39

Kejaksaan Negeri Palu.(Foto: Ist)
PALU, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus BBM ilegal setelah ditetapkannya tiga orang tersangka dari Kepolisian Resort Palu, Rabu (5/12).

Dijelaskannya, dalam kasus ini jumlah tersangkanya masih tetap tiga orang. Seperti yang diketahui, masing-masing tersangka berinisial YS, FR dan AJ. Para tersangka adalah pengawas SBPU, sopir, serta pemilik BBM. Penetapan ke tiga tersangka itu setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan pihak penyidik Polres Palu. Penyelidikan yang dilakukan, berpatokan pada keterangan saksi ahli dari BP Migas Jakarta.

Diakuinya, meski terhadap para tersangka ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun terhadap kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan. Sementara, berkas yang telah dilimpahkan, penyidik masih menunggu sinyal dari pihak kejaksaan. Apakah berkas telah memenuhi syarat formil materil, atau masih ada kekurangan untuk dilengkapi.

Diberitakan sebelumnya, tidak berselang lama, setelah beberapa penyidik Polres mengambil keterangan saksi ahli dari BP Migas yang berada di Jakarta, langsung menetapkan tiga tersangka. Ketiganya dijerat pasal 55 subsidair pasal 53 huruf b dan huruf d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sekadar diketahui, saat ini ada dua kasus BBM yang tengah ditangani oleh Polres Palu. Pertama kasus mobil tangki milik Kolamtrako yang disewa Pertamina bernomor Polisi DN 9532 AY, yang mengangkut sekitar 5000 liter BBM solar bersubsidi. Untuk kasus mobil pick-up, dihentikan penyidikannya karena keterangan saksi ahli (BP Migas, red), tidak ditemukan adanya tindak pidana.(rd/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait BBM Ilegal
 
• Tangkapan 150 Ton BBM, Tersangka dan Barang Bukti Tidak Ditahan
 
• Polda Kaltim: Tangkapan BBM, Semua Saksi dan Tersangka Sudah Diperiksa
 
• Polda Kaltim Tangkap Penimbun BBM Diduga Ilegal, Amankan 150 Ton
 
• Sidak Wakil Walkot Samarinda Temukan 6 Truk Tangki BBM Bodong
 
• Barang Bukti Tangkapan Mabes Polri Dilepas Kejari Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]