Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Berkas Penyidikan Nazaruddin Belum Lengkap
Tuesday 18 Oct 2011 22:13:38

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah berlangsung beberapa bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menuntaskan berkas penyidikan perkara tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI/2011 atas nama tersangka Muhammad Nazaruddin. Hal ini diakui Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 18/10)

Pernyataan itu bertentangan dengan keterangan Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin. Sebelumnya, ia menyatakan perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat segera rampung dan akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Namun, kenyataannya berbeda dengan pernyataan Johan. “Belum, belum (lengkap penyidikannya)," jelas jubir institusi pembernatasan korupsi itu.

Ketika ditanya mengenai rencana pemangghilan serta pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah dalam kasus ini, Johan mengatakan, tim penyidik belum menjadwalkannya. "Belum ada rencana memanggil yang bersangkutan," ujarnya.

Begitu pula dengan rencana pemeriksaan terhadap Mirwan Amir. Tim penyidik belum juga menjadwalkan pemanggilan politisi Partai Demokrat tersebut. "Belum ada rencana untuk nama (Mirwan Amir) itu," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin sempat beberapa kali menuding Jafar Hafsah menerima aliran dana dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Nazar menyebut ada uang Rp 9 miliar yang mengalir ke I Wayan Koster dan Angelina Sondakh yang kemudian diteruskan kepada Mirwan Amir, Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah .(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]