Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Berkas P21 Anas Urbaningrum dengan 12 JPU KPK
Thursday 08 May 2014 18:01:04

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, selepas keluar diperiksa dari Gedung KPK, Kamis (8/5).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, selepas keluar diperiksa dari Gedung KPK, Anas memastikan bahwa berkas pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK telah selesai dan memasuki tahap berikutnya (P21) yaitu masuk ke persidangan dalam waktu dekat, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Allhamdulilah sudah dijelaskan oleh JPU tadi, tahapan yang harus dilewati sampai masuk tahap persidangan," ujar Anas Urbaningrum, di Gedung KPK Kamsi (8/5).

Dalam sidang pengadilan nantinya, Anas akan mengahadapi 12 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Katanya JPU agak banyak, kata Ketua TIMnya, saya baca ada 12 orang, saya kira maksimal dari 12 orang itu, makin bagus, saya hanya berharap proses sidang yang objektif dan adil," ucap Anas kembali.

Anas juga berharap, Presiden SBY dapat diperiksa KPK dan menjadi Saksi fakta atau Saksi yang meringankan untuknya.

"Sebenarnya batas akhir P21 saya besok, saya berharap hari ini Presiden SBY dan Ibas dapat diperiksa sebagai saksi fakta dan saksi meringankan, namun tidak juga diperiksa," tegas Anas memberikan pernyataannya kepada para wartawan.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]