Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Berkas Mantan Presiden PKS P 21, LHI Siap Diseret Ke Meja Hijau
Thursday 30 May 2013 17:31:34

Zainuddin Paru Pengacara Mantan Presiden PKS (LHI).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus suap Kouta Import Daging Sapi di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) telah rampung dan naik ketahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Kamis (30/5).

Hal ini debenarkan oleh pengacara tersangka Mantan Presiden PKS (LHI), Zainuddin Paru kepada wartawan di depan Gedung KPK, Kamis (30/5).

"Iya tadi sudah naik ke tahap dua dan sudah di teken kepada Ketua JPU, Pak Muhibfuddin. Pak (LHI) dan status tahananya dibawah kewenangan Kejaksaan, terhitung mulai besok sampai tanggal 18 juni 2013 mendatang," ujar Zainuddin.

Di tambahkanya berkasnya sudah di serahkan dan akan segera di mulai persidangan dalam waktu dekat ini.

Di tanya prihal salinan (BAP) milik tersangka Ahmad Fathanah (AF) yang beredar apakah Pak Zainuddin dan (LHI) juga menerima salinan (BAP) tersebut ?

Di jawab Zainuddin menurut kami itu bukan hal substansial dalam pokok materi perkara. Bila (BAP) secara umum sudah di serahkan pada terdakwa dan pengacaranya, (BAP) boleh diberikan dan didapatkan, hak itu di berikan kepada pihak lain, dan juga di atur dalam KUHAP, serta kepada semua tersangka untuk mendapatkanya terutama pengacaranya.

Dijelaskan Zainuddin lebih lanjut, "tersangka mendapatkan (BAP) dan di serahkan kepada Ahmad Rozy selaku kuasa hukum ( AF). Dan tidak ada penyebaran, itu merupakan dokumen yang di berikan pada tersangka dan lawyer untuk diskusikan secara umum," pungkasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menemukan foto copy (BAP) tersangka (AF) dalam penggeledahan di rumah tersangka Juar Efenddy. Sementara tersangka (AF) sendiri telah mengakui dalam persidangan bahwa (BAP) itu merupakan pemberianya kepada Ahmad Rozy selaku kuasa hukumnya saat berada di ruang peyidikan KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]