Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kejaksaan Agung
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Thursday 06 Oct 2011 15:09:09

Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berkas penyidikan tersangka Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap (P21). Kini, tim penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu pelimpahan tahap kedua, tersangka yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun bersma barang bukti dari tim penyidik Polri.

Telah lengkapnya berkas penyidikan itu, disampaikan Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/10). "Berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa Pidsus Kejagung. Kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelas dia.

Kelengkapan atas berkas Panji Gumilang tersebut, ungkap Rachmad, telah ditentukan berdasarkan surat Nomor B 2818/E.3/Ep.1/10/2011 tertanggal 5 Oktober 2011. Dalam berkas penyidikan itu, tersangka Panji Gumilang disebutkan melakukan pelanggaran Pasal 264 (1) ke-1 jo 55 (1) KUHP, Pasal 263 (1) jo 55 (1) KUHP, dan Pasal 266 (1) jo 55 (1) KUHP.

Namun, untuk pelimpahan tahap II, Noor menyatakan, belum mengetahui secara pasti tanggalnya. "Kami mengharapkan pelimpahan tahap II itu, jangan terlalu lama. Kami juga menginginkan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi semua itu sangat bergantung dari penyidik kepolisian," jelas dia.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan oleh tersangka oleh Kepolisian. Pimpinan Al Zaytun yang disebut-sebut pimpinan gerakan makar NII Komandemen IX itu dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan dan penggunaan data otentik milik orang, sebagaimana laporan pihak korban, Imam Supriyanto. Dengan pasal tersebut, Panji terancam pidana tujuh tahun penjara.

Panji pun juga dijerat yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan mantan anak buahnya, Imam Supriyanto, dalam kepengurusan yayasan Al Zaytun. Akibat pemalsuan tersebut, Imam terdepak dari kepengurusan yayasan sejak Februari 2011. (mic/bie)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]