Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di Kemenkes
Berkas Korupsi Dinkes P21
Tuesday 12 Mar 2013 16:54:28

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah disidik pada Desember 2010, Kejagung menyatakan berkas perkara Hendro Harry Tjahjono mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemkes) dinyatakan lengkap (P21).

Kejagung menjerat yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas di Kementerian Kesehatan (Kemkes) tahun anggaran 2006 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

"Penyidikan berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat No. B24/F.3/Ft.1/03/2013 tanggal 4 Maret 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin (11/3).

Dalam kasus ini, Kejagung menjerat dua tersangka selain Hendro, penyidik pada Gedung Bundar juga menjerat Hasyim selaku Bendahara Pengeluaran. Berkas Hasyim juga telah P21. Selanjutnya, kedua berkas para tersangka akan dilimpahkan ke penuntutan.

"Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan alat bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel," jelasnya, seperti yang dikutip dari suarapembaruan.com, pada Senin (11/3).

Kasus ini disidik pada masa Jasman Panjaitan menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar pada 2011.

Jaksa penyidik menduga adanya penggelembungan (mark up) yang berawal dari pengurangan kegiatan Penyelenggaraan Pemeriksaan dan Pengawasan yang semula Rp 18 miliar menjadi Rp 14 miliar.

Dalam pelaksanaannya kegiatan yang harusnya dilakukan selama sembilan hari dikurangi menjadi lima hari.

"Jadi uang hasil pengurangan kegiatan pelatihan digunakan untuk kegiatan di luar dinas," kata Untung.(sp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus di Kemenkes
 
• Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
 
• Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
 
• Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
 
• Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
 
• Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]