Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejari Samarinda
Berkas Fadli Illa Rampung Siap Di Limpahkan
Wednesday 05 Sep 2012 00:06:24

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Arip, SH (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Berlarut - larutnya pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan kaplingan tanah matang (KTM) perumahan korpri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka mantan Sekertatis Kota Samarinda H. M. Fadli Illa membuat pertanyaan besar bagi publik kota Samarinda maupun LSM yang memantau langsung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Salah seorang pemantau dari LAKI PEJUANG Kaltim, Joni Kandarani kepada BeritaHUKUM.com diruang tunggu sidang PN Samarinda Selasa (4/9) mempertanyakan kinerja pihak kejaksaan yang mengulur - ngulurkan waktu untuk pelimpahan atas tersangka Fadli Illa mantan Sekot Samarinda, "apakah harus menunggu dua tersangka Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri David Evendi dan Mantan Sekertaris Korpri Kota Samarinda Yusradiansyah setelah divonis, dan kalau vonisnya bebas bagaimana", tanya Joni.

Pertanyaan ini di bantah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Arip, SH. Ketika di konfirmasi media ini pada Selasa (4/9) siang di ruang kerjanya Kejari. Arip mengatakan bahwa, "kita tidak mengulur - ngulur waktu, namun yang lalu kami masih merampungkan berkas perkaranya, kita harus hati - hati agar berkasnya tidak ada masalah lagi", ujar Arip

"Kita tidak mengulur - ngulur waktu, namun kita rampungkan berkasnya dan saat ini berkasnya sudah rampung dan siap untuk dilimpahkan, silahkan sekarang lihat berkasnya di Pidsus, berkasnya sudah selesai dan siap untuk dilimpahkan", jelas Arip.

"Jadi kami tidak menunggu setelah putusan kedua tersangka namun kita berhati - hati, saat ini Pidsus sementara akan menyiapkan surat dakwaan, yang selama ini kita fokuskan adalah masalah Bansos dan Kasus SMPN 1", terang Arip.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk Dakwaan David Efendi dan Yusradiansyah yang sedang bergulir, dalam dakwaan bersama Sekot Fadli Illa dinyatakan bersalah. karena telah melanggar Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi dalam proyek pengadaan Kaplingan Tanah Matang (KTM) tahap IV yang merugikan negara sebesar Rp 8 Miliar lebih dari total anggaran melalui dana APBD kota Samarinda tahun 2008 - 2009 dan 2010 sebesar Rp 43,5 Milyar.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]