Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Berkas Dikembalikan, Kejati Kepulauan Riau Minta Tambahan Saksi
Saturday 04 May 2013 10:11:21

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).(Foto: Ist)
RIAU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (3/5) mengembalikan berkas perkara tersangka Johan pengedar ekstasi di Diskotik Pasifik kepada Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kepulauan Riau, dan kini berkas tersebut sedang dilengkapi kekurangannya sebagaimana petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Beny Setiawan membenarkan pengembalian berkas perkara pengedar ekstasi di Diskotek Pacifik atas nama tersangka Johan oleh Kejati Kepri ke penyidiknya.

Pengembalian berkas Berita Acara Pemeriksan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati), menurutnya, bukan karena ketidaklengkapan dua alat bukti yang diajukan BNNP Kepulauan Riau, melainkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) meminta penyidik BNNP Kepulauan Riau menambah saksi.

“Dikembalikan bukan karena dua alat bukti tidak lengkap, petunjuk Kejaksaan Tinggi meminta kita menambah daftar saksi di luar petugas,” ujarnya.

Pengembalian berkas perkara pengedar ekstasi di Diskotik Pacifik atas nama tersangka Johan ke penyidik Badan Narkotika Nasional propinsi Kepualauan Riau, merupakan hal yang wajar, terlebih lagi, BNNP merupakan badan yang baru di Kepualauan Riau, sehingga memerlukan arahan dari berbagai instansi yang sudah lama berkecimbung, terlebih dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.(yus/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]