Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Lingkungan
Berjuang Jaga Lingkungan, 25 Nelayan Malah Ditangkap
Sunday 07 Apr 2013 10:12:42

Kapal keruk perusahaan tambang yang disandera nelayan di perairan Teluk Madura.(Foto: Ist)
MADURA, Berita HUKUM - Pada triwulan pertama, Januari – Maret 2013, setidaknya 25 nelayan dan pembudidaya tradisional dikriminalisasi Kepolisian saat memperjuangkan hak hidup atas lingkungan yang baik serta sehat. Padahal, Presiden SBY melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Sayangnya, dalam implementasi Inpres ini diabaikan begitu saja oleh penyelenggara negara.

Untuk itu, bertepatan Hari Nelayan Indonesia, organisasi nelayan bersama Kiara mendesak Presiden mengevaluasi kinerja para kementerian dan lembaga serta kepala daerah sesuai tertera dalam instruksi. Lalu, meminta Kapolri menghentikan praktik kriminalisasi nelayan. Mereka juga meminta, Presiden SBY fokus menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan ketimbang mengurus kepentingan partai politik tertentu sesuai mandat UUD 1945.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), mengatakan, dalam Inpres ini memerintahkan kepada Kepolisian RI mengutamakan upaya preemtif, preventif dan edukatif dalam penegakan hukum bidang perikanan terhadap nelayan. Juga melakukan perlindungan dan menjaga keamanan nelayan dalam kegiatan penangkapan ikan. Ia ditujukan kepada 18 menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPN, Kepala BPS, para gubernur, bupati dan walikota. “Mereka diminta berkoordinasi integratif guna memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan,” katanya dalam rilis kepada media Sabtu (6/4).

Dia mengatakan, fakta di perkampungan nelayan menunjukkan, Inpres 15/2011 diabaikan penyelenggara negara. Kondisi ini bisa diliaht dari beberapa indikator. Pertama, pembiaran pemakaian alat tangkap trawl di perairan Indonesia tanpa penegakan hukum. Sepanjang Januari-Maret 2013, dua nelayan tradisional Indonesia meninggal dunia akibat lemahnya penegakan hukum pemakai trawl.

Kedua, seperti dikutip dari mongabay.co.id, keluar Permen 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap yang mempermudah marak praktik perikanan ilegal, tidak diatur dan dilaporkan. Ketiga, meski sebagian kecil mendapatkan kartu nelayan, akses jaminan sosial dan kesehatan belum diperoleh masyarakat nelayan. Keempat, kelangkaan BBM untuk nelayan. Kelima, anak buah kapal (ABK) asing mengebiri hak anak bangsa untuk mendapatkan kesempatan kerja di sektor perikanan.

Keenam, pembiaran perda-perda pesisir melegalkan praktik pengkaplingan dan privatisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketujuh, kontribusi besar perempuan nelayan di sektor perikanan belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan negara.(mgb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Lingkungan
 
Ketua MA: Perkara Lingkungan jadi Tantangan Besar Hakim di Seluruh Dunia
 
Aktivis Lingkungan dan Masyarakat Adat Tolak Undangan Jokowi ke Istana
 
Komisi IV Kritik Perusahaan yang Hanya Raih Keuntungan Tapi Tak Peduli Lingkungan
 
Produsen Didorong Gunakan Plastik Mudah Terurai
 
350 Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati Mendadak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]