Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Berikut Daftar Orang yang Tidak Boleh Diberi Vaksin Sinovac
2021-01-11 05:46:13

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah baru saja mendatangkan 1,8 juta dosis Vaksin Sinovac untuk mengatasi wabah covid-19 di Indonesia. Vaksin buatan produsen asal China Sinovac Biotech ini tiba melalui gelombang kedua di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 31 Desember 2020.

Sebelumnya pada gelombang pertama, Minggu 6 Desember 2020, juga telah didatangkan sebanyak 1,2 juta dosis Vaksin Sinovac. Meski demikian, vaksin masih belum bisa digunakan lantaran masih menunggu izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Meski vaksin sudah tersedia dan mulai didistribusikan ke berbagai daerah di Tanah Air, tidak semua orang bisa mendapatkannya ketika sudah mendapatkan izin EUA.

Berdasarkan Surat Ketetapan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, terdapat beberapa golongan orang yang tidak boleh divaksin. Berikut ini daftarnya:

1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.

2. Ibu hamil atau menyusui.

3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.

4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19.

5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya.

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

7. Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner.

8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.

9. Menderita penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.

10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.

11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

12. Menderita penyakit Hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.

13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.

14. Menderita penyakit Diabetes Melitus.

15. Menderita HIV.

16. Memiliki riawayat penyakit paru seperti asma,PPOK, dan TBC.(okezone/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]