Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Israel
Beri Informasi Jaringan Selular, Spion Israel Dipenjarakan
Friday 23 Dec 2011 22:41:25

Ilustrasi (Foto: Ist)
BEIRUT (BeritaHUKUM.com) – Seorang karyawan dari Alfa Mobile, operator GSM Lebanon dijatuhi hukuman tujuh tahun dengan dakwaan sebagai mata-mata Israel. Terdakwa Charbel Qazzi adalah seorang teknisi di Alfa Mobile yang dituduh bersalah, karena memberikan informasi tentang sistem jaringan selular kepada Mossad, dinas intelijen Israel.

Dilansir Daily Star, Jumat (23/12), informasi tersebut berisikan infrastruktur jaringan, nama-nama karyawan Alfa, dan berkas-berkas sentral telepon pusat Lebanon. Saat ditangkap pada Juni lalu, Qazzi (56) mengaku, dirinya adalah seorang tokoh penting antara kedua negara itu untuk misi perdamaian. Tapi aparat intelijen begara itu tak mempercayainya.

Hasil interograsi akhirnya terungkap, tenryata Qazzi ikut membantu pasukan Israel melacak posisi tentara Lebanon, ketika mereka membuat panggilan telepon selama perang tahun 2006 silam. Informasi ini sangat penting bagi Israel untuk mengetahui kekuatan militer Libanon.

Berdasarkan pengakuannta itu, ternyatapegawai Alfa Mobile itu telah menjadi mata-mata Israel selama 15 tahun. Diduga dia telah banyak memberikan informasi kepada Israel, karena jabatannya di dalam perusahaan operator terbesar di Lebanon itu sangat penting. Apalagi ia memiliki akses untuk menjamah segala informasi yang ada.(sci/sya)


 
Berita Terkait Israel
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
 
Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
 
Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
 
Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
 
Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]