Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hacker
Berhasil Menyusup, Hacker Curi Uang $ 45.000.000
Thursday 16 May 2013 00:24:21

Ilustrasi.(Foto: Ist)
WASHINGTON, Berita HUKUM - Jaringan global yang berhasil mencuri $ 45.000.000 dari dua bank Timur Tengah menunjukkan betapa mudahnya kejahatan keuangan dapat dilakukan dan dikoordinasikan di dunia maya, dan menggarisbawahi bahwa perlunya dibuat undang-undang keamanan cyber, ungkap Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Janet Napolitano, Rabu (15/5).

"Ini menunjukkan jenis dan lingkup kejahatan keuangan yang diaktifkan dalam dunia yang terhubung ke jaringan, terutama oleh mereka yang memiliki beberapa keterampilan, meskipun tingkat keterampilannya tidak terlalu tinggi," kata Napolitano mengatakan kepada Reuters Cybersecurity Summit di Washington.

Dalam kejahatan yang terungkap pekan lalu, hacker berhasil menyusup dua perusahaan pengolahan kartu bank yang berkantor pusat di India dan Amerika Serikat. Hacker juga berhasil menarik uang dari ATM di 27 negara anggota Bank Oman Muscat dan Bank Nasional Ras Al Khaimah PSC dari Uni Emirat Arab.

Napolitano, yang menolak untuk membahas rincian penyelidikan mengatakan meningkatnya jumlah serangan cyber pada bank telah menyebabkan hubungan yang lebih dekat antara pemerintah dan lembaga keuangan untuk mengatasi ancaman potensial.

"Ada urgensi dan ini adalah masalah besar dan undang-undang pasti akan membantu kami dalam usaha kami," katanya, mengacu pada undang-undang keamanan cyber yang telah terperosok dalam Kongres dibagi.

Salah satu cara untuk membantu mengatasi kerentanan akan menjadi undang-undang yang menjabarkan suatu proses untuk memastikan aliran informasi secara real time, sehingga perusahaan akan tahu tentang ancaman cyber, kata Napolitano. Pada gilirannya, pemerintah juga bisa mendapatkan keuntungan dari informasi yang melewati sekitar jenis tertentu serangan atau intruksi dilihat oleh perusahaan-perusahaan AS.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Hacker
 
Buru Hacker DarkSide, AS Tawarkan Hadiah Setara Ratusan Miliar Rupiah Bagi Pemberi Informasi
 
Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor
 
2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Covid-19 Amerika Serikat USD60 Juta
 
Polisi Tangkap Hacker 1.309 Situs di Sleman Yogyakarta
 
Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Menangkap 3 Hacker dari Surabaya BlackHat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]