Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Syariah
Berharap Pemerintahan Jokowi Revitalisasi Gerakan Koperasi
Wednesday 22 Oct 2014 07:54:11

Sarasehan Masyarakat Produktif dan Jabore BMT.(Foto: BH/gun/rt)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa keuangan tetap tumbuh selama satu dekade ini, meski tanpa dukungan yang berarti dari Pemerintah. Mereka berkembang lebih karena inisiatif dan upaya masyarakat sendiri. Koperasi jasa keuangan syariah (BMT) adalah salah satu yang paling pesat pertumbuhannya.

“Baitul Mal wa Tamwil (BMT) memiliki beberapa keunggulan yang sudah terbukti. Pertama, sebagai koperasi yang dipercaya masyarakat luas untuk menyimpan dananya. Kedua, sebagai koperasi yang memberi edukasi masyarakat agar giat menabung dan merencanakan keuangannya. Ketiga, sebagai koperasi yang telah memberi pembiayaan mudah dan murah kepada anggota, yang mayoritas adalah usaha mikro. Keempat, sebagai usaha yang beroperasi secara syariah, BMT mendidik hidup yang baik secara Islami,” kata Joelarso, Ketua Umum Perhimpunan BMT Indonesia. Ditambahkannya bahwa BMT mendorong masyarakat memiliki sikap produktif dan tindakan produktif.

“Kami para pejuang BMT berharap kepada Pemerintahan Jokowi untuk lebih peduli kepada dinamika koperasi. Bahkan, ini adalah momentum yang tepat untuk merivitalisasi koperasi di Indonesia. Upaya yang serius untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai sokoguru perekonomian amat mungkin dilakukan oleh pak Jokowi, karena sesuai dengan visi misi beliau,” lanjut Joelarso menjelaskan dalam siaran pers jelang jambore BMT.

Jambore BMT akan berlangsung dari tanggal 21 sampai dengan 23 Oktober di Cibubur, diikuti oleh sekitar 1000 pegiat BMT dari seluruh Indonesia. Jambore yang bertemakan “Bakti BMT Bagi Negeri” itu terdiri dari rangkaian acara diskusi serta kegiatan outbond.(bhc/gun/rt)


 
Berita Terkait Syariah
 
Mahasiswa Studi Magister UIN Sunan Kalijaga Yogya Kunjungan ke SHW Center di Jakarta dalam Rangka MBKM
 
Rapat dengan OJK, Anis Byarwati Beri Perhatian kepada Isu Syariah
 
RUU Ekonomi Syariah Harapan Keadilan Ekonomi Nasional
 
Dukung Perbankan Syariah, Anis Byarwati Ajak BI Jaga Iklim Ekonomi dan Sosial
 
'Merger' 3 Bank Syariah Harus Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah Pada UMKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]