Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
2024-04-20 11:43:47

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan beredarnya informasi atau bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Padahal, sidang pembacaan putusan baru akan digelar pada Senin (22/4/2024).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjamin, putusan ataupun isi rapat permusyawaratan hakim (RPH) tidak bocor ke pihak luar. Karena itu, dia memastikan bahwa bocoran putusan yang beredar bukan dari kalangan internal MK.

"Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

Dia menjelaskan, MK punya sejumlah mekanisme untuk mensterilkan RPH guna mencegah kebocoran. Pertama, ada penjagaan aparat kepolisian di pintu-pintu masuk gedung MK. Kedua, hanya orang tertentu yang bisa masuk, bahkan melintas, di ruang RPH.
"Ruang RPH sudah steril memang dari sananya. Dari lift-lift itu, akses ke lift itu kan tidak semua orang bisa," ujar Fajar.

Ketiga, semua panitera yang terlibat dalam RPH disumpah untuk menjaga kerahasian. Keempat, ada teknologi yang digunakan guna mencegah kebocoran informasi. "Semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apapun dari RPH sudah kita lakukan," ujarnya.

Fajar menyebut, delapan hakim MK kini sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan atas perkara sengketa Pilpres 2024. RPH dijadwalkan berakhir pada Ahad (21/4/2024). Sehari setelahnya, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan.

Kemarin, Kamis (18/4/2023), akun X @PataiSocmed membuat cuitan bocoran putusan MK. "Keputusan MK tidak akan membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran," begitu bunyi kicauan akun tersebut.

Sebagai gambaran, perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya punya petitum serupa.

Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Kedua, mereka meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.(Republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]